ICRC Peringatkan Eskalasi Konflik Timur Tengah Bisa Jadi Bencana
ICRC memperingatkan eskalasi konflik Timur Tengah dapat menjadi bencana bagi puluhan juta orang dan mendesak perlindungan warga sipil.
Gedung KPK. /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Ketua KPK RI Laode M. Syarif menolak rencana Badan Legislatif DPR yang mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Yang jelas KPK tidak membutuhkan perubahan UU KPK," kata Laode saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Pimpinan Baleg DPR telah mengirim surat kepada Wakil Ketua DPR RI tertanggal 3 September untuk menjadwalkan penetapan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang KPK.
"RUU tersebut di atas telah diputuskan dalam rapat Badan Legislatif pada tanggal 3 September sebagai RUU usulan Badan Legislatif. Sehubungan dengan hal tersebut, kiranya RUU dimaksud dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada rapat paripurna DPR RI tersebut," demikian disebutkan Wakil Ketua Baleg DPR RI Sudiro Asno dalam suratnya.
Materi muatan revisi UU KPK tersebut meliputi:
Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meski KPK merupakan cabang kekuasaan eksekutif, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan di bidang aparatur sipil negara
Kedua, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun, pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
Ketiga, KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Keempat, di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan korupsi, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggara negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan
Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang dibantu oleh organ pelaksana pengawas.
Keenam, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut bila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan. "Kami tidak diberi tahu soal substansi RUU tersebut," tambah Laode.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
ICRC memperingatkan eskalasi konflik Timur Tengah dapat menjadi bencana bagi puluhan juta orang dan mendesak perlindungan warga sipil.
Arab Saudi dikabarkan meninjau ulang pembangunan lima stadion Piala Dunia 2034. Jika rencana berubah, jumlah venue berpotensi turun dari 15 menjadi 10.
Komnas HAM mendalami dampak karhutla Kalimantan Barat terhadap kesehatan, pangan, dan air bersih serta meminta keterangan kementerian terkait.
DPRD Kulonprogo memantau layanan kesehatan Samigaluh, pengembangan wisata Pagerharjo, dan potensi paralayang Banjarasri.
- Bagi pengguna motor matik, menjaga kondisi kendaraan bukan hanya soal mengganti oli secara rutin. Ada komponen lain yang juga perlu diperhatikan
Hyundai Hillstate kalah 0-3 dari Hi-Pass di KOVO Cup 2026. Megawati Hangestri mencetak 10 poin hingga set kedua, tetapi Hillstate gagal menang.