Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Jamaah haji melakukan shalat Jumat di Masjidil Haram dibawah suhu lebih dari 40 derajat celcius di Mekkah, Arab Saudi, Jumat (12/7/2019). Jamaah mulai berdatangan dari berbagai negara untuk melaksanakan ibadah Haji 1440 Hijriah. /ANTARA FOTO-Hanni Sofia
Harianjogja.com, MADINAH - Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memiliki program haji khusus. Penyelenggaraannya pun dilakukan secara khusus.
Di mana jamaah haji khusus akan mendapatkan layanan khusus, akomodasi yang khusus, konsumsi khusus hingga layanan di Arafah dan Mina.
Dengan pelayanan bersifat khusus, maka ongkos haji khusus juga tentu saja bersifat khusus. Minimal biaya haji khusus, atau dikenal dengan haji plus adalah minimal USD8.000 atau Rp114 juta (kurs Rp14.300 per USD).
"Lalu kalau jamaah ingin upgrade, ingin layanan tambahan, kena biaya lagi," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar, Jumat (23/8/2019).
Upgrade layanan ini biasanya terkait dengan keinginan jamaah untuk kamar di hotel, misalnya ada jamaah yang ingin sekamar berdua saja dengan istrinya.
Besarnya fasilitas tambahan tersebut akan membuat biaya yang dikenakan juga bertambah. Besaran akhirnya, kata Nizar, bisa mencapai USD13.500-USD14.500 (Rp193 juta-Rp207 juta).
Bahkan, dalam praktiknya, biaya haji tersebut terkadang lebih besar lagi. Seperti yang dialami oleh salah seorang jamaah haji khusus asal Sidoarjo, Trimunas, 60, dan pasangannya, Deny, 49.
"Biaya yang saya keluarkan sekitar Rp250 juta satu orang," kata Deny.
Alhasil, dengan demikian, pasangan ini merogoh uang sebesar Rp500 juta. Mereka mengatakan paket haji yang diambilnya adalah selama 27 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.
Sam Altman mengungkap Gen Z kini memakai ChatGPT sebagai penasihat hidup, berbeda dengan generasi tua yang masih menggunakannya seperti Google.