Bansos Beras 30 Kg Cair Oktober 2026, Cek NIK Penerima
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun/Instagram
Harianjogja.com, TANJUNGPINANG--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pengusaha terkait kasus dugaan gratifikasi ijin reklamasi dengan tersangka Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap tujuh orang yang menjabat sebagai direksi, pemegang saham dan karyawan. Mereka adalah Direksi PT. Bintan Hotels Trisno, Herman staf PT. Labun Buana Asri, pemegang saham Damai Grup atau PT. Damai Ecowisata Hendrik, Direksi PT. Barelang Elektrindo Linus Gusdar, karyawan PT. Marcopolo Shipyard Sutono, Manajemen Adventure Glamping I Wayan Santika, serta Konsultan reklamasi dan penggunaan ruang laut untuk PT. Marcopolo Shipyard, Agung.
"Setelah melakukan pemeriksaan sejak Senin-Kamis terhadap 28 orang saksi, hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya dari pihak swasta," katanya Jumat (23/7/2019).
Febri mengatakan sebanyak 28 saksi yang diperiksa sebelumnya kebanyakan pejabat eselon II di Pemprov Kepri. Mereka diperiksa di Mapolres Barelang, sama seperti tujuh saksi yang diperiksa hari ini. "Pemeriksaan dilakukan di Polres Barelang pagi sampai sore ini," ucapnya.
Ia mengatakan sampai sekarang KPK masih melakukan penyidikan terhadap kasus itu dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Selain kasus dugaan gratifikasi ijin reklamasi Tanjung Piayu Batam, dari hasil penggeledahan di rumah dinas Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun juga ditemukan barang bukti lainnya seperti jual beli jabatan.
Febri mengingatkan para saksi agar datang memenuhi panggilan penyidik dan bicara jujur. Sikap koperatif akan dihargai secara hukum.
Dan sebaliknya, jika memberikan keterangan tidak benar, ada risiko pidana yang cukup berat, yaitu penjara minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun sebagaimana diatur pada Pasal 22 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kami minta para saksi kooperatif," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.