OPINI: Aspek Perpajakan dalam Progam Makan Bergizi Gratis
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam program MBG adalah perlakuan PPh atas bantuan pemerintah yang diterima yayasan
Sampah menumpuk di bantaran Kali Pepe di Pintu Air Demangan, Sewu, Jebres, Solo, Rabu (21/8/2019). (Solopos/Nicolous Irawan)
Harianjogja.com, SOLO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tiga warga saat buang sampah sembarangan, belum lama ini.
Ketiga warga tersebut terjaring di Mojosongo, Jebres, dan Nusukan, Banjarsari. Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto, mengatakan sudah memantau warga dan lokasi yang biasa jadi tempat warga buang sampah sembarangan.
Berdasarkan pemantauan tersebut, terjaring tiga warga yang melanggar aturan membuang sampah. Warga tersebut ditindak dengan pembinaan dan sanksi sesuai Perda.
“Kami sudah mengintai lokasi-lokasi pembuangan sampah warga. Nama orangnya juga sudah jelas. Kami sudah mengantongi identitas semuanya. Kami sudah menjaring tiga warga yang melakukan pelanggaran tersebut,” jelasnya, Rabu (21/8/2019).
Agus tidak mengungkap identitas tiga orang yang terjaring OTT tersebut. Menurut Agus, tiga warga yang terjaring OTT tersebut, sesuai Perda No. 3/2010, dapat dijerat hukuman kurungan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
“Diberikan sanksi sesuai Perda yang berlaku. Ke pengadilan tentunya vonisnya nanti seperti apa. Apakah akan dijerat hukuman maksimal atau tidak, itu bukan ranah Satpol PP,” imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo, Sri Wardhani Poerbowidjojo, mengatakan sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Solo untuk OTT warga yang membuang sampah sembarangan.
Menurutnya, tindakan tegas akan diterapkan kepada para warga yang melanggar. Hal ini lantaran masih kurangnya kesadaran warga untuk tidak membuang sampah di sungai.
“Kami sudah koordinasi. Satpol PP Solo akan terus memantau gerak-gerik warga yang membuang sampah sembarangan. Ada Perdanya dan akan benar-benar kami terapkan kepada warga yang masih nekat membuang sampah di sungai,” ucap dia.
Pantauan di Pintu Air Demangan lama, Rabu (21/8/2019), banyak sampah yang menumpuk di sungai tersebut. Beberapa warga membuang sampah di sungai tanpa memikirkan dampak negatifnya terhadap sungai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam program MBG adalah perlakuan PPh atas bantuan pemerintah yang diterima yayasan
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Kamis 10 September 2026 di Q Homemart Ringroad Timur. Cek jam buka dan rincian biayanya di sini.
Jadwal pelayanan SIM Sleman Kamis 10 September 2026. Cek lokasi Satpas Polresta Sleman dan Mall Pelayanan Publik beserta jam operasionalnya
Liverpool bangkit mengalahkan Atletico Madrid 2-1 di Anfield. Gol Mac Allister membantu The Reds meraih tiga poin di Liga Champions 2026/27.
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Kamis 10 September 2026 di Alkid, MPP, dan Satpas. Cek rincian biaya penerbitan dan perpanjangan lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Kamis 10 September 2026 buka di Kapanewon Nanggulan. Cek jam layanan dan syarat perpanjangannya di sini.