Jogja Inspira Hadirkan Kolaborasi Musik, Puisi dan Sketsa
Jogja Inspira #01 hadir di Ndalem Poenokawan dengan kolaborasi musik, puisi dan sketsa, memperkuat Jogja sebagai episentrum kreativitas seni.
Ilustrasi pekerja proyek/JIBI-Harian Jogja-Arief Junianto
Harianjogja.com, JOGJA - Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIY menggelar sosialisasi tata cara penyampaian pendapat di muka umum kepada anggota dan pengurus SPN. Puluhan anggota SPN dari tujuh perwakilan perusahaan menjadi peserta dalam sosialisasi ini.
Ketua DPD SPN DIY, Abu Taukit mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman kepada para pekerja mengenai prosedur yang harus ditempuh sebelum menyampaikan pendapat. Terutama kepada manajemen perusahaan ketika terjadi perselisihan.
"Pemahaman ini penting untuk meminimalisir permasalahan di lapangan dan menjaga kelancaran karena memahami prosedur dan aturan yang berlaku," jelasnya melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Selasa (20/8/2019).
Dia menjelaskan, sebelum melaksanakan kegiatan audiensi atau demonstrasi di lapangan para pekerja lebih dulu mengirimkan menyiapkan sejumlah hal. Seperti surat pemberitahuan, surat ijin di lapangan, tempat, waktu, dan hal teknis lainnya.
"SPN selama ini memiliki prinsip, santun dalam berjuang. Apapun langkah kita harus taat dengan aturan agar tidak ada permasalahan di belakangnya," kata Abu.
Ia mengatakan perosalan yang sering terjadi antara pekerja dan perusahaan misalnya perselisihan hak, belum didaftarkan BPJS, hak cuti, dan kasus pengunduran diri yang mestinya mendapat hak, tapi belum dipenuhi haknya. Oleh karenanya, sosialisasi tata cara ini penting dilaksanakan karena selama ini, pihaknya belum pernah mengadakan audiensi atau demonstrasi kepada pihak manajemen perusahaan.
Jika komunikasi dengan manajemen perusahaan buntu, maka pekerja bisa meminta pendapat dengan Disnaker. Jika perusahaan itu tetap membandel dan tidak memenuhi kewajibannya, kata Abu, pekerja bisa menempuh jalur hukum.
"Selama ini masih bergabung dengan serikat pekerja yang lain. Itulah yang kami perjuangkan selama ini. Jadi pahami dulu prosedurnya," ujarnya.
Dia mengatakan, SPN saat ini aktif di tiga kabupaten dan satu kota di DIY. Anggota SPN sudah mencapai 3.500 anggota dari tujuh perusahaan yang ada di DIY.
Ketua Panitia Kegiatan Sosialisasi Sutopo berharap segala persoalan para pekerja nanti akan bisa diselesaikan di tingkat perusahaan. Dengan sosialisasi ini, para pekerja bisa membagikan informasi yang didapat kepada pekerja lain. "Apabila sewaktu-waktu harus melakukan audiensi kepada pihak manajemen perusahaan, pekerja sudah memiliki dasar hukum karena tidak mungkin di sebuah perusahaan, akan muncul persoalan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja Inspira #01 hadir di Ndalem Poenokawan dengan kolaborasi musik, puisi dan sketsa, memperkuat Jogja sebagai episentrum kreativitas seni.
Jumlah BPR di DIY turun menjadi 52 hingga Triwulan II 2026. OJK menyebut konsolidasi masih berlanjut hingga akhir tahun.
Telkom Akses meraih tiga penghargaan TOP GRC Awards 2026, termasuk Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026.
Komnas HAM mengecam penembakan tiga ASN Jayawijaya dan mendesak Polda Papua mengusut pelaku secara transparan dan akuntabel.
Hakim kembali menolak praperadilan eks Waka BGN Lodewyk Pusung. Status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tetap sah.
Basarnas mengerahkan Kopaska, BSG, dan KRI Canopus untuk mencari 129 korban Kapal Virgo Transport 8 yang belum ditemukan.