Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
Kejagung menyatakan Kolonel Budi Utomo tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG dan ditahan sejak Agustus 2026 di Pomdam Jaya.
Ilustrasi sabu-sabu./Ist-Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Pihak kepolisian melalui Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kini tengah memburu pemasok narkoba berinisial B yang diketahui sebagai pemasok sabu-sabu artis Rio Reifan.
"Tersangka RR mendapatkan barang itu dari DPO [daftar pencarian orang] berinisial B yang saat ini sedang dalam pengejaran dan pendalaman oleh tim," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Calvijn menjelaskan tersangka RR membeli paket sabu dari pengedar seharga Rp350 ribu. Keduanya bertransaksi di wilayah Cibubur, Jakarta Timur.
"Lokasi transaksi tersangka RR dengan B di depan SPBU di bilangan Cibubur. Setelah transaksi tersangka kembali dan menggunakan barang tersebut," tutur Calvijn.
Rio kemudian ditangkap oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Perumahan Pura Melati Indah 2, Jalan Cendana 2 Blok E No.25, Pondok Gede, Bekasi pada Selasa, 13 Agustus 2019 sekitar Pukul 14.30 WIB.
"Saat tersangka RR digeledah, ditemukan alat isap narkoba yang baru selesai digunakan di kamar mandi," kata Calvijn.
Selain alat isap petugas juga menemukan barang bukti berupa pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pemakaian seberat netto 0.0129 gram.
Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2019 petugas Labfor Mabes Polri melakukan beberapa pemeriksaan dan hasil tes urine awal menunjukkan Rio positif menggunakan sabu-sabu.
Petugas kini masih menunggu masih hasil pemeriksaan rambut dan darah tersangka Rio Reifan.
Dijelaskan Calvijn, berdasarkan pengakuan tersangka RR, ini adalah yang ketiga kalinya Rio berurusan dengan pihak kepolisian akibat penyalahgunaan narkoba.
"Awalnya di tahun 2015 dan sudah divonis, 2017 juga sudah divonis," tutur Calvijn.
Akibat perbuatannya Rio dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Kejagung menyatakan Kolonel Budi Utomo tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG dan ditahan sejak Agustus 2026 di Pomdam Jaya.
BGN mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari penerima MBG. Sekolah internasional dan yang dinilai mampu menjadi bagian dari sasaran.
Film Verity menghadirkan misteri psikologis tentang ghostwriter yang menemukan naskah rahasia milik novelis terkenal yang mengalami kecelakaan.
SM Entertainment mengambil langkah hukum terhadap konten AI ilegal yang menargetkan Yoona serta unggahan jahat yang menyerang Winter aespa.
Bau toilet yang membandel bisa dipicu bakteri hingga kebocoran kloset. Simak 7 cara menghilangkan bau toilet secara efektif di rumah.
Ukuran sepatu yang sama belum tentu terasa pas. Simak faktor yang membuat ukuran sepatu berbeda meski angka pada label serupa.