Bursa Mineral Prabowo Didukung APNI, Ini Syaratnya
APNI mendukung BMKS gagasan Prabowo. Bursa mineral dinilai bisa mengubah posisi Indonesia dari price taker menjadi market maker.
Juru Bicara PSI Guntur Romli/Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA- Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyebut Ijtimak Ulama IV telah melakukan propaganda palsu.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Mohamad Guntur Romli menilai seruan Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV untuk mewujudkan NKRI Syariah berdasarkan ideologi Pancasila merupakan bentuk propaganda palsu. Guntur Romli menyebut inti dari tujuan mereka tetaplah ingin menegakkan sistem khalifah.
Hal itu dikatakan Guntur Romli lewat akun Twitter pribadinya @GunRomli. Menurut Guntur Romli propaganda palsu untuk mewujudkan NKRI Syari\'ah berdasarkan Pancasila itu merupakan propaganda yang dibuat oleh Koalisi FPI dan Hisbut Tahrir Indonesia (HTI).
"NKRI Syariah Berlandasakan Pancasila\' adalah propaganda palsu & bodoh, tujuan mereka kan tetap tegaknya Khilafah, propaganda palsu ini berasal dari koalisi FPI & Hizbut Tahrir. Menyebut NKRI & Pancasila cuma kedok saja," kicau Guntur Romli lewat akun Twitter pribadinya @GunRomli seperti dikutip suara.com pada Rabu (7/8/2019).
Untuk diketahui, Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV yang digelar di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019), menghasilkan delapan putusan. Delapan putusan tersebut dibacakan langsung oleh Penanggung Jawab Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV, Yusuf Muhammad Martak.
Putusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional ke-IV, menimbang dan seterusnya, mengingat berpedoman pada ayat-ayat suci Al-Qur\'an, Anisa 58, Anisa 135, Al-Maidah 8, Al-Maidah 42 Al-Hud 113, Ibrahim 42, An-Nahl 90, Asy-Syura 227, Al-Hujarat 9, serta hadis-hadis Nabi beberapa jadi konsideran memutuskan rekomendasi Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV.
Adapun dari delapan putusan yang dibacakan Yusuf Martak, yakni Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV meminta ulama dan umat untuk berjuang memulangkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Selain itu, mereka juga mengajak ulama dan umat untuk sama-sama berjuang mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Syari\'ah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Mewujudkan NKRI Syariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara," kata Yusuf Martak saat membacakan hasil putusan Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
APNI mendukung BMKS gagasan Prabowo. Bursa mineral dinilai bisa mengubah posisi Indonesia dari price taker menjadi market maker.
Kabut asap karhutla menurunkan jarak pandang di bawah 1.000 meter dan mengganggu enam penerbangan di Bandara Supadio Kalbar.
PSS Sleman imbang 1-1 melawan PSM Makassar. Pieter Huistra memanfaatkan laga pramusim untuk menguji pemain di posisi berbeda.
Revisi Perda KTR Jogja ditunda ke 2027. Reklame rokok direncanakan berjarak 200-300 meter dari fasilitas tertentu.
BNPB memperkuat penanganan karhutla di enam provinsi dengan mengerahkan helikopter patroli, OMC, dan water bombing.
DPRD Gunungkidul menargetkan pembahasan tiga raperda inisiatif rampung awal September, mencakup reklame dan perlindungan petani.