Peti Mati Ratu Elizabeth II Sudah Tiba di Edinburg
Rombongan pemakaman yang membawa peti mati Ratu Elizabeth II tiba di kediaman resminya di Edinburgh, Holyroodhouse.
Diskusi bertajuk Menteri Muda: Rekonsiliasi atau Balas Budi? di Gedung DPR bersama politisi Abdul Kadir Karding dari PKB (kiri) dan Mokhamad Misbakhun dari Partai Golkar (tengah) serta Direktur Eksekutif Sigma, Said Salahuddin (kanan), Kamis (1/8)./Bisnis-John Andhi Oktaveri
Harianjogja.com, JAKARTA— Rencana Presiden Joko Widodo mengangkat menteri muda dikritik banyak kalangan.
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan terlalu berisiko bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika menempatkan menteri muda dalam kisaran usia 20-30 tahun. Pasalnya banyak faktor yang harus dipertimbangkan.
Menurutnya, istilah menteri muda seharusnya tidak merujuk pada usia, jika dilihat dari segi hukum dan tata negara. Apalagi, jabatan setingkat menteri lebih bersifat nasional sehingga dibutuhkan kematangan dalam bertindak.
Dia menegaskan bahwa syarat menjadi presiden ada batas usia minimal 40 tahun. Demikian juga dengan gubernur dan bupati masing-masing 30 dan 25 tahun.
Artinya, ujar Said, pembuat undang-undang telah memikirkan soal kematangan pribadi seorang pejabat sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya.
“Menteri ini kan levelnya nasional, berarti dia bukan hanya lintas kabupaten/kota, tapi lintas provinsi. Kalau levelnya provinsi saja kepala daerah berdasarkan undang-undang Pilkada saja harus berusia minimal 30 tahun, lalu apakah level menteri pantas dibawah 30 tahun,” ujarnya mempertanyakan dalam diskusi bertajuk “Menteri Muda: Rekonsiliasi atau Balas Budi?” di Gedung DPR bersama politisi Golkar Mokhamad Misbakhun dan Abdul Kadir Karding dari PKB, Kamis (1/8/2019).
Said juga mengaku kurang setuju dengan wacana yang berkembang tersebut, karena seorang menteri juga dituntut menjadi seorang negarawan yang kaya pengalaman dan pengabdian.
“Menteri itu tidak hanya bisa dilihat, misalnya ada anak muda yang berhasil di dunia bisnis lantas itu dijadikan ukuran kepantasan menjadi menteri, itu menurut saya berlebihan,” imbuhnya.
Menurutnya, menteri muda bukan sekedar pegawai tinggi, tetapi pelaksana kekuasaan pemerintahan yang negarawan.
“Belum lagi kita bicara tentang nasionalisme, sejauh apa dia tahu Indonesia, sejauh mana dia tahu bagaimana aset-aset kekayaan bangsa ini,” katanya.
Sementara itu, Misbakhun mengatakan bahwa yang pasti berdasarkan UU No. 39 tahun 2008 tentang kementerian negara kata Misbakhun, struktur kementerian itu ada 34 kementerian. Hanya saja tidak ada penjelasan soal usia tua atau muda.
“Tidak ada usia tua atau muda untuk posisi menteri karena hal itu merupakan hak prerogatif presiden,” ujarnya.
Demikian juga terkait dengan koalisi dan oposisi, katanya. Menurut Misbakhun jika Partai Gerindra, Demokrat dan lainnya bergabung maka semuanya merupakan hak prerogatif presiden.
“Pak Jokowi bisa tunjuk mereka sebagai wakil menteri atau menteri muda Jadi, tentang siapa dan menteri apa, hanya Pak Jokowi dan tuhan yang tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Rombongan pemakaman yang membawa peti mati Ratu Elizabeth II tiba di kediaman resminya di Edinburgh, Holyroodhouse.
Kemendagri dorong aturan larangan perang suku di Papua Pegunungan lewat Raperdasus dan Raperdasi demi menjaga keamanan.
Lonjakan penumpang KAI Daop 4 Semarang capai 220 ribu saat libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026. Ini rute favoritnya.
Bahasa Inggris akan jadi pelajaran wajib SD mulai 2027. Pemerintah siapkan pelatihan guru dan strategi peningkatan mutu pendidikan.
Leo/Daniel juara Thailand Open 2026 usai kalahkan pasangan India. Kemenangan ini jadi momentum menuju Olimpiade 2028.
Ratusan warga Seloharjo Bantul menolak mantan dukuh kembali menjabat. Gugatan ke PTUN picu aksi dan pemasangan spanduk protes.