Kemenkes Tegaskan Nakes Berhak Tolak Layanan Saat Diintimidasi
Kemenkes menegaskan tenaga medis dan nakes berhak menghentikan pelayanan jika mengalami intimidasi, sesuai UU Kesehatan.
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan polusi udara di Jakarta dengan agenda mediasi dan pengecekan berkas perkara. Gugatan itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 dengan Register Perkara Nomor: 379/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.
Dikutip Antara, sekitar pukul 10.30 WIB, sejumlah penggugat yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu kota) tiba di PN Jakarta Pusat. Mereka mengenakan masker dan pakaian kaus berwarna merah bertuliskan "Jakarta vs Polisi Udara".
Melanie Subono, menjadi salah satu pihak penggugat berkata, setidaknya ada sekitar 31 orang gabungan individu maupun lembaga swadaya masyarakat yang menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas polusi udara di Jakarta.
Gugatan ditujukan kepada tujuh lembaga pemerintahan yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Mereka juga menuntut Menteri LHK Siti Nurbaya untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat.
Melanie berkata, inti daripada gugutan yang dia ajukan bersama sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota adalah menuntut hak atas udara bersih di di Jakarta
"Intinya kita manusia salah satu hak paling mendasar di HAM adalah bernafas dan ini sudah diakui bukan hanya di Indonesia tapi di dunia," kata Melani.
Melanie berharap pemerintah menyadari bahwasanya banyak masyarakat yang menginginkan hidup sehat. Sehingga, kualitas udara pun harus menjadi perhatian penting bagi pemerintah.
"Pemerintah menyadari bahwa dia perlu masyarakat yang hidup bukan yang mati. Jadi kita hidup perlu bernafas biarkan kita bernafas," kata Melanie.
Dalam salah satu isi petitum gugatan perdata yang diajukan Koalisi Ibukota, mereka menuntut agar Presiden Jokowi menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenkes menegaskan tenaga medis dan nakes berhak menghentikan pelayanan jika mengalami intimidasi, sesuai UU Kesehatan.
Argentina mengalahkan Cape Verde 3-2 lewat perpanjangan waktu dan lolos ke 16 besar Piala Dunia 2026. Messi kembali mencetak gol ketujuhnya di turnamen.
Sering mengantuk saat bekerja? Ketahui penyebabnya dan 11 cara efektif mengusir kantuk agar tetap fokus, produktif, dan aman selama beraktivitas.
Swedia menjadi pemilik paspor terkuat dunia 2026 versi Global Passport Index. Indonesia berada di peringkat 119 dari 197 negara.
Cari HP Android mirip iPhone Pro Max? Simak 14 rekomendasi smartphone murah dengan desain premium, fitur modern, dan harga mulai Rp1 jutaan.
Ingin pasang charger mobil listrik di rumah? Simak syarat, kebutuhan daya listrik, tahapan instalasi, dan tips keamanan agar pengisian daya lebih aman.