11 Pebasket Masuk Nominasi IBL Sportsmanship Award 2026
Sebanyak 11 pemain masuk nominasi IBL Sportsmanship Award 2026 berkat permainan bersih sepanjang musim reguler IBL.
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3) dinihari. /ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Harianjogja.com, JAKARTA--Joko Driyono (Jokdri), terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor sepak bola, tidak akan berhenti mencintai sepak bola.
“Saya tidak akan berhenti mencintai sepak bola. Hal ini akan saya lakukan untuk membuktikan bahwa semua tuduhan, sangkaan dan stigma buruk kepada saya adalah tidak benar. Karena sejatinya saya tidak pernah melakukan hal itu,” ujar Jokdri pada akhir pembacaan pledoi (pembelaan) yang diajukannya dalam persidangan, Kamis (11/7/2019).
Sidang tersebut merupakan agenda Jokdri dan kuasa hukumnya mengajukan pledoi sebagai langkah hukum lebih lanjut atas tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Kamis (4/7/2019) pekan lalu.
Pledoi pertama telah dibacakan Jokdri secara pribadi, sedangkan pledoi kedua dibacakan kuasa hukum.
Isi pledoi yang dibacakan kuasa hukum mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI ini sebanyak 169 halaman. Di dalamnya menjelaskan tentang fakta hukum bahwa Jokdri tidak terbukti melakukan perbuatan hukum sesuai dakwaan JPU.
Sedangkan untuk pledoi yang dibacakan Jokdri berisi pembelajaran terdakwa secara pribadi.
Sementara itu, kuasa hukum Jokdri, Mustofa Abidin menyatakan dari lima pasal yang didakwakan oleh JPU, ia menganggap seluruhnya tidak bisa dibuktikan oleh jaksa di depan persidangan.
“Itu semua sudah ‘clear’ di persidangan,” ujar Mustofa.
Jokdri pun melalui pledoinya berharap majelis hakim membukakan pintu keadilan untuknya.
Mejelis hakim pada persidangan Kamis (11/7/2019) akhirnya memutuskan untuk membertimbangkan pledoi terdakwa dan memperpanjang persidangan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 15 Juli 2019 pukul 15.00 WIB, dengan agenda JPU memberikan tanggapan atas pledoi yang telah diajukan Jokdri beserta kuasa hukumnya.
Untuk diketahui, Joko Driyono dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Sebanyak 11 pemain masuk nominasi IBL Sportsmanship Award 2026 berkat permainan bersih sepanjang musim reguler IBL.
OpenAI mewajibkan pengguna ChatGPT di Mac memperbarui aplikasi sebelum 12 Juni 2026 usai insiden keamanan siber internal.
Harga BBM naik per 17 Mei 2026. Solar BP-AKR dan Vivo tembus Rp30.890 per liter, Pertamax Turbo dan Dexlite juga naik.
Veda Ega Pratama start dari posisi ke-21 Moto3 Catalunya 2026 usai gagal lolos Q2. Rider Indonesia tetap optimistis memburu rombongan depan.
Kevin Diks mencetak gol spektakuler saat Borussia Monchengladbach menghancurkan Hoffenheim 4-0 di Bundesliga 2025/2026.
CEO Aprilia Racing Massimo Rivola mendoakan Marc Marquez cepat pulih meski Aprilia sedang dominan di MotoGP 2026.