Harga Sembako Banyumas Stabil Jelang Iduladha, Sapi Naik
Harga sembako Banyumas jelang Iduladha 2026 masih stabil. Harga sapi dan domba naik, namun stok pangan dipastikan tetap aman.
Ilustrasi bandar narkoba/Harian Jogja-Fahmi Ahmad Burhan
Harianjogja.com, SAMARINDA--Dua tersangka kasus peredaran narkoba AA, 41, dan Jam, 46, terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melawan saat akan ditangkap di Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, Senin (8/7/2019) malam.
“Kedua tersangka menyerang petugas dengan palu sehingga kami terpaksa ambil tindakan tegas. Kaki kanan mereka kami tembak,” tegas Direktur Reskoba Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Akhmad Shaury di Markas Polda Kaltim di Balikpapan, Selasa (9/7/2019) petang.
Kedua tersangka, bersama dengan MT, 60, memang target polisi dalam kasus peredaran narkoba. Dari ketiga tersangka polisi menyita 341 gram narkoba jenis sabu-sabu.
“Sabu berasal dari Tawau, dibawa menyeberang ke Nunukan. Kemudian lewat jalur darat sampai ke Berau hingga ke Samarinda,” kata Kombes Shaury.
Tawau adalah kota di bagian tenggara negara bagian Sabah, Malaysia. Kota itu berseberangan dengan kota Nunukan di Pulau Nunukan, Kalimantan Utara, Indonesia. Jarak kedua kota hanya 45 menit dengan speedboat.
Kombes Shaury menuturkan, para tersangka ini mengaku baru pertama kali ini menjadi kurir. Pengakuan ini bertentangan dengan data kepolisian, yang menyebutkan sudah lama mengintai gerak-gerik ketiganya.
”Sudah lama mereka ini kami sudah target,” kata Kombes Shaury. Kesuksesan penangkapan ini pun bak hadiah kecil hari jadi Kepolisian RI yang dirayakan 10 Juli 2019 ini.
Upah menjadi kurir itu adalah Rp5-7 juta sekali pengiriman. “Janji mau dibayar Rp5 juta tapi belum dikasih,” kata Jamaluddin.
Oleh polisi ketiga pelaku dikenakan ancaman hukuman UU Psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pada kesempatan yang sama Ditresnarkoba bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 3,042 kg dan 1.493 butir ekstasi yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Ditresnarkoba pada 16 Mei 2019 lalu di Berau dengan tersangka tiga orang, yakni Zul, MA, dan Mak. Sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan juga berasal dari Tawau, Malaysia.
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan barang-barang haram itu ke dalam air di dalam ember yang kemudian dibuang. Pemusnahan dipimpin langsung Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Harga sembako Banyumas jelang Iduladha 2026 masih stabil. Harga sapi dan domba naik, namun stok pangan dipastikan tetap aman.
Samsung kembangkan ponsel layar gulung dengan kamera bergerak adaptif yang mengikuti perubahan ukuran layar.
Ketua LPS Anggito Abimanyu soroti paradoks literasi keuangan di era digital dalam JFF 2026 Jogja.
Satpol PP Gunungkidul dan Bea Cukai sita 152 ribu batang rokok ilegal dalam razia beruntun di sejumlah kapanewon.
BPOM temukan 22 obat herbal mengandung bahan kimia obat berbahaya, mayoritas produk stamina pria ilegal dan berisiko kesehatan serius.
Persib Bandung hanya butuh satu poin lawan Persijap untuk kunci gelar BRI Super League 2026 di tengah tekanan Borneo FC.