KCIC Catat Gangguan Layang-Layang Whoosh Turun Jadi 26 Kasus
Gangguan layang-layang di jalur Whoosh turun 65 persen pada September 2026. KCIC mencatat 26 kejadian dan perkuat pengawasan.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)./Suara
Harianjogja.com, JAKARTA--Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta seluruh kuasa hukum pemohon perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 untuk dapat memahami maksud permohonannya terutama dalam petitum permohonan.
"Bahwa ada perbedaan yang mendasar antara pemilu ulang, penghitungan suara ulang, dan pemungutan ulang. Ini harus dipahami, nanti petitum dan maksudnya jadi jaka sambung naik ojek, ga nyambung gitu ya," ujar Saldi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Saldi mengatakan hal tersebut dalam sidang pendahuluan sengketa Pileg 2019 di ruang sidang Panel II, yang memeriksa sengketa Pileg 2019 daerah pemilihan Papua. Saldi mengatakan petitum permohonan harus jelas karena mengandung konsekuensi yuridis yang harus dilaksanakan.
Saldi mengatakan pihaknya memperhatikan bahwa seringkali menemukan di dalam permohonan terdapat inkonsistensi, serta permohonan dengan petitum yang tidak relevan terkait dengan pemilu ulang, pemungutan suara ulang, dan penghitungan suara ulang.
"Jangan Anda nanti jangan salah menyebutnya, kalau salah jadi kabur permohonannya. Dan ini saya ingatkan kepada seluruh kuasa hukum yang mewakili para pemohon ya," ujar Saldi.
Hakim Konstitusi Aswanto yang memimpin persidangan di ruang sidang Panel II kemudian meminta Komisi Pemilihan Umum untuk membantu menjelaskan perbedaan antara pemilu ulang, penghitungan suara ulang, dan pemungutan suara ulang.
"Semua memang sama-sama pakai kata ulang, tapi harus dipahami betul karena konsekuensi yuridisnya berbeda. Nanti dalam sidang selanjutnya KPU mungkin bisa membantu menjelaskan perbedaannya," kata Aswanto.
Adapun sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu, dan pihak terkait, akan digelar MK pada Senin (15/7/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gangguan layang-layang di jalur Whoosh turun 65 persen pada September 2026. KCIC mencatat 26 kejadian dan perkuat pengawasan.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Jumat 9 Oktober 2026 tersedia untuk lima rute. Cek jam keberangkatan dan tarif normal Rp80.000.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat 9 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA Jumat 9 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 9 Oktober 2026 tersedia dari Stasiun Palur mulai pukul 05.00 WIB. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 9 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.