Gagal Bayar Pinjol? Ini 5 Risiko Hukum dan Cara Menghadapinya
Gagal bayar pinjol memiliki sejumlah risiko, mulai dari penagihan, denda, riwayat kredit hingga persoalan wanprestasi. Ini langkah menghadapinya.
Ilustrasi. /Bisnis-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pilkada Serentak 2020 dipastikan tidak menggunakan metode e-voting. Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan belum melirik untuk menggunakan sistem e-voting (voting elektronik) pada Pilkada serentak 2020 mendatang.
“Kita belum pernah uji coba untuk tingkat kabupaten ya e-voting itu dan dalam pikiran kita sampai hari ini sih belum,” kata Arief Budiman usai rapat dengar pendapat (RDP) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Saat ini KPU, lanjut Arief, selain alasan kesiapan pemerintah terkait dalam menerapkan e-voting, pihaknya baru memikirkan e-rekap karena sistemnya yang mirip dengan Situng (Sistem Informasi Penghitungan) yang sudah diterapkan pada Pemilu 2019.
Meski begitu, Arief tak menampik jika pada pelaksanaan pilkada atau pemilu yang akan mendatang e-voting akan diterapkan karena lebih efektif dan efisien dalam segi waktu dan anggaran dibandingkan pemilihan konvensional.
“Banyak faktor lah (penerapan e-voting) termasuk soal anggarannya. Tapi jika nantinya e-voting ini di tingkat nasional, harus disepakati e-voting merupakan hasil final,” tambah Arief.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh meminta KPU segera melakukan uji coba e-voting demi efisiensi karena terbukti bisa menghemat waktu.
“Coba e-voting di wilayah kecil sebagai pilot (percobaan). Karena dari 921 wilayah di 81 kabuptaen yang sudah kita lakukan e-voting, dua jam setelah sudah bisa diumumkan hasilnya,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di sela-sela RDP.
Rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron dan Mardani Ali Sera, diikuti KPU, Bawaslu, Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Dirjen Otonomi Dareah membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan Pilkada Serentak 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gagal bayar pinjol memiliki sejumlah risiko, mulai dari penagihan, denda, riwayat kredit hingga persoalan wanprestasi. Ini langkah menghadapinya.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 27 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 27 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.