Dugaan 2,7 Juta Suara Masuk ke Gerindra, MK Proses Gugatan Partai Berkarya

Newswire
Newswire Rabu, 03 Juli 2019 18:37 WIB
Dugaan 2,7 Juta Suara Masuk ke Gerindra, MK Proses Gugatan Partai Berkarya

Titiek Soeharto saat menunjukan kartu keanggotaan Partai Berkarya di desa Kemusuk, Sedayu. Senin (10/6/2018)./Harian Jogja-David Kurniawan


Harianjogja.com, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi permohonan Partai Berkarya terkait dugaan kesalahan penghitungan suara sebanyak 2,7 juta yang diklaim masuk ke Partai Gerindra.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebutkan permohonan perkara yang diajukan Partai Berkarya telah tergistrasi dan siap untuk disidangkan.

Menurut Fajar terkait persoalan surat kuasa palsu yang dipermasalahkan Partai Berkarya hal itu menjadi permasalahan internal partai yang bersangkutan. MK, kata Fajar, hanya memiliki kewajiban untuk memproses perkara yang telah teregistrasi tersebut.

"Jika kemudian dikatakan ada surat kuasa palsu atau apapun yang melibatkan pihak-pihak di internal partai, tentu itu soal lain, yang bukan ranah MK. Yang pasti, ketika sudah diregistrasi dan tidak ada pencabutan perkara, maka kewajiban MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut," kata Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019).

Atas diterimanya gugatan Partai Berkarya, Fajar meminta semua pihak untuk mengikuti proses persidangan. Adapun, kata dia, terkait persoalan surat kuasa palsu nantinya biarlah menjadi wewenang majelis hakim untuk menilai.

"Silakan nanti diikuti saja proses persidangannya. Mari dengar keterangan-keterwngan di dalam sidang, mengetahui dalil-dalil permohonannya, alat bukti, mengetahui fakta-fakta yang terjadi, apa yang dimaksud surat kuasa palsu, dan lain-lain seluruhnya biar majelis makim yang akan memberikan penilaian hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang mengklaim tidak pernah mengajukan permohonan sengketa Pileg 2019 terkait berkurangnya suara yang mengakibatkan partainya tidak lolos parliementary treshold (PT) sebesar 4 persen ke MK.

Hal itu dikatakan Badaruddin menanggapi berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 yang teregistrasi di MK atas nama Partai Berkarya yang dipimpin Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dengan kuasa hukum Nirman Abdurrahman dkk.

Badaruddin memastikan jika permohonan yang mempermasalahkan berkurangnya suara Partai Berkarya sebanyak 2.790.000 suara yang diklaim masuk ke Partai Gerindra itu hoaks.

"Terkait klaim suara Partai Geindra 2,7 juta suara adalah hak Partai Berkarya, kami nyatakan itu hoaks dan tidak berdasar. Kami minta maaf kepada Partai Gerindra atas ketidaknyamanan tindakan gugatan tersebut dan pemberitaan yang beredar," kata Badaruddin kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online