Ahmad Muzani Ditetapkan jadi Ketua MPR 2024-2029, Harta Kekayaannya Tercatat Rp59 Miliar
Politisi Partai Gerindra Ahmad Muzani secara resmi dilantik menjadi Ketua MPR RI periode 2024-2029. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra ini mencapai Rp59 mili
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Antara-Hafidz Mubarak
Harianjogja.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan PHPU, Kamis (27/6/2019) menolak dalil Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal adanya kejanggalan sumbangan dana kampanye Capres 01 Joko Widodo.
Sebelumnya, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tim Hukum Palson 02 meyakini sumbangan pribadi Jokowi melebihi jumlah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bersangkutan dalam jangka waktu 13 hari.
Selain itu, ada dugaan sumber fiktif dari penyumbang dana kampanye Paslon 01 dari tiga kelompok berbeda, namun nomor NPWP pimpinan kelompok sama. Hal itu diduga sebagai upaya untuk memecah sumbangan agar tak melebihi batas Rp25 miliar.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon mengemukakan bahwa telah menugaskan Kantor Akuntan Publik (KAP) Anton Silalahi untuk mengaudit laporan dana kampanye Paslon 01.
Dalam laporannya, KAP Anton Silalahi melakukan pengujian 100 persen terhadap keseluruhan transaksi penerimaan sumbangan untuk memastikan kesesuaian terhadap batasan maksimum sumbangan yang diperbolehkan sesuai klasifikasi penyumbang.
"KAP berkesimpulan Laporan Dana Kampanye Paslon 01 dinilai Patuh," kata Arief di gedung MK, Kamis malam (27/6/2019).
Hakim Arief memaparkan KAP Anton Silalahi telah mengkonfirmasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Paslon 01 atas sumbangan dari Perkumpulan Golfer TRG dan Perkumpulan Golfer TBIG. Hasil konfirmasi LPSDK itu telah memenuhi semua kriteria yakni memenuhi kelengkapan, sumber, dan klasifikasi identitas penyumbang, pencatatan penerimaan sumbangan, batasan kesesuaian sumbangan, dan sumbangan yang dilarang.
Selanjutnya, ungkap Arief, pihak terkait menerangkan yang isinya membantah dalil pemohon tersebut. Baik Calon Presiden maupun Wakil Presiden tidak memberikan sumbangan dana kampanye dalam kapasitas pribadi seperti yang dimaksud pemohon.
Untuk membuktikan keterangannya, lanjut Arief, Pihak Terkait mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-25 dan bukti PT-26.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Bawaslu memberi keterangan yang pada pokoknya mengemukakan bahwa merujuk pada dokumen LPPDK dari jumlah saldo, penerimaan, pengeluaran, dan sisa saldo pasangan calon terdapat potensi ketidaksinkronan.
Ketidaksinkronan tercermin dari jumlah saldo di pasangan calon dengan memperhatikan jumlah penerimaan dan pengeluaran. Angka yang tertera dalam LPPDK tersebut perlu menjadi perhatian bagi KAP.
Dengan demikian, ujar Arief, Mahkamah menilai dana kampanye Paslon 01 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan uraian di atas, dalil pemohon a quo mengenai pelanggaran dana kampanye oleh Paslon 01 adalah tidak terbukti menurut hukum, sehingga dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Arief.
Seperti diketahui, dalam putusannya majelis Hakim Konstitusi menyatakan menolak seluruh dalil pemohon. Putusan itu menjadi dasar bagi KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma\'ruf Amin sebagai capres dan cawapres terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Politisi Partai Gerindra Ahmad Muzani secara resmi dilantik menjadi Ketua MPR RI periode 2024-2029. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra ini mencapai Rp59 mili
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.
Balapan MotoGP Catalunya 2026 dua kali dihentikan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Alex Marquez, Bagnaia, Zarco, dan Acosta.
Persija Jakarta U20 menjadi juara EPA Super League U20 2025/2026 setelah menang 1-0 atas Malut United U20 di partai final.
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.