Truk Muatan Kertas Tabrak Kendaraan dan Rumah, Empat Orang Tewas
Kecelakaan beruntun di Jalan Raya Malang-Surabaya, Pasuruan, menewaskan empat orang setelah truk bermuatan kertas diduga hilang kendali.
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Antara-Hafidz Mubarak
Harianjogja.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan baik dari pihak pemohon, termohon, dan terkait dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa Pilpres 2019 .
"Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Ketua, Anwar Usman saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.
Dalam sidang putusan tersebut, mahkamah menyimpulkan bahwa eksepsi pemohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum. Permohonan pemohon pun tidak beralasan menurut hukum sehingga mahkamah memutuskan untuk menolak seluruhnya.
Sidang pembacaan putusan selesai dibacakan pukul 21.16 WIB oleh sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Untuk diketahui, Prabowo-Sandi meminta 11 permohonan kepada MK, yakni:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu presiden
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah Jokowi-Ma\'ruf 63.573.169 suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga 68.650.239
4. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma\'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar\'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
6. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
7. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau,
8. Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
9. Memerintahkan kepada lembaga negara untuk memberhentikan seluruh komisioner KPU dan merekrut yang baru
10. Memerintahkan KPU untuk menetapkan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan
11. Memerintahkan KPU untuk mengaudit Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara/Bisnis.com
Kecelakaan beruntun di Jalan Raya Malang-Surabaya, Pasuruan, menewaskan empat orang setelah truk bermuatan kertas diduga hilang kendali.
DPRD Bantul meminta seleksi Pilur 2026 berlangsung transparan dan objektif jika bakal calon lurah melebihi lima orang di satu kalurahan.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi meminta perguruan tinggi mengintegrasikan sains, agama, dan Pancasila untuk mencetak SDM unggul.
Kredivo menghentikan sementara penagihan dan menonaktifkan debt collector usai dugaan pelanggaran penagihan di Purworejo.
Film dokumenter Jalan Pulih terkurasi di Djourno Fest 2026. Karya ini mengangkat perjuangan perempuan dengan disabilitas psikososial dan makna pemulihan.
Dewan Pendidikan DIY menyoroti dugaan ketidaksetaraan fasilitas belajar siswa non muslim di SMA Negeri dan meminta seluruh sekolah memenuhi hak belajar setara.