Advertisement
2 Pegawai KPK yang Dihajar Saat Melakukan Penyelidikan Justru Dilaporkan Polisi
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Penganiayaan terhadap dua penyidik KPK bakal berbuntut panjang. Kali ini, Pemprov Papua melalui seseorang bernama Alexander Kapisa melaporkan balik dua pegawai KPK yang diduga menjadi korban pemukulan dan penganiayaan hingga babak belur.
Kedua penyidik KPK itu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik. Laporan itu bermula saat Pemprov Papua baru saja selesai melaksanakan rapat bersama dengan DPRD Papua di hotel Borobudur, Jakarta pada Sabtu, (2/2/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Lalu pelapor melihat pegawai KPK mengambil gambar dengan kamera.
Advertisement
"Korban mencurigai terlapor yang sedang melakukan pemotretan tanpa seizin korban dan pihak hotel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (5/2/2019).
Korban pun mendatangi terlapor dan menanyakan maksud dari pemotretan tersebut. Korban juga sempat menanyakan identitas namun pelapor tidak menjawab dengan jelas. Alhasil, korban sempat memeriksa isi tas terlapor.
BACA JUGA
"Dan dalam tas kecil yang dibawa terlapor ditemukan sebuah kartu identitas pegawai KPK atas nama Muhammad Gilang Wicaksoni. Korban juga menanyakan kelengkapan adiministrasi yang dimiliki terlapor," jelas Argo.
Tidak hanya itu, korban juga sempat memeriksa isi handphone pegawai KPK itu. Terlihat banyak foto-foto pejabat Pemprov Papua di dalamnya.
"Isi pesan Whatsapp telapor sempat dibaca. Ada kata-kata yang berisi akan ada penyuapan yang dilakukan Pemprov Papua. Faktanya tidak ada penyuapan," katanya.
Atas dasar itu, pihak Pemprov Papua melalui Alexnader Kapisa melaporkan kejadian ini atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Dirinya melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin (4/5/2019) dengan nomor laporan LP / 716 / II / 2019 / PMJ / Dit. Reskrimsus
Pasal yang dijerat yakni Tindak Pidana di bidang ITE dan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Kepuasan Publik ke Trump Turun, Dipicu BBM dan Konflik Iran
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Minuman Harian Ini Disebut Bantu Tekan Lemak Perut
- Ratusan Perantau DIY Ikuti Balik Kerja Bareng BPKH 2026
- DPR RI Soroti Alur Penahanan Yaqut Cholil Qoumas: KPK Harus Transparan
- Elon Musk Bangun TeraFab, Pabrik Chip Terbesar Dunia Senilai Rp423 T
- SAR Selamatkan 8 Wisatawan Terseret Arus di Pantai Parangtritis
- Kemenhub Ramp Check 60.946 Bus Lebaran, 7.131 Armada Dilarang Jalan
- Jadwal Haji 2026 Tetap Aman di Tengah Ketegangan Global AS-Iran
Advertisement
Advertisement








