Mengenal Flores Thrust, Sesar Pemicu Gempa M 7,7 di NTT
Gempa M 7,7 NTT berkaitan dengan Flores Back Arc Thrust. Sesar ini berpotensi memicu gempa besar dan memiliki sejarah gempa merusak.
Ilustrasi pesta kembang api pada perayaan tahun baru/JIBI
Harianjogja.com, KOTA SABANG- Umat Islam di Kota Sabang, Provinsi Aceh dilarang merayakan malam pergantian tahun.
Pemerintah Kota Sabang, Provinsi Aceh, melarang warganya serta para wisatawan yang berada di daerah setempat untuk melakukan perayaan pergantian malam tahun baru masehi pada Senin (31/12/2018).
"Pemkot Sabang tegas melarang perayaan malam tahun baru bagi umat Islam," kata Wali Kota Sabang Nazaruddin seperti diberitakan Antara, Sabtu (29/12/2018).
Ia mengakui, Pemkot Sabang dan instansi vertikal sudah mengeluarkan seruan bersama terkait larangan perayaan malam tahun baru masehi.
"Tidak boleh ada perayaan malam tahun baru dalam bentuk apa pun, kami ingin menciptakan Kota Sabang ini sebagai kota wisata yang Islami," katanya.
Pemkot Sabang mengingatkan, para pedagang, pemilik hotel/penginapan, restoran dan kafe untuk tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan Tahun Baru 2019 karena bertentangan dengan norma-norma Syariat Islam.
"Tidak hanya pada saat tahun baru, pada hari-hari biasa pun tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Syariat Islam, karena Sabang berlaku hukum Syariat Islam," ujarnya.
Pemkot Sabang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), telah mengeluarkan seruan bersama dan melarang umat Muslim merayakan puncak pergantian malam tahun baru masehi.
Seruan bersama itu,berisi aturan melarang melakukan hal-hal yang sifatnya ugal-ugalan, hura-hura seperti meniup terompet, menyalakan kembang api, minum-minuman keras dan semua bentuk kegiatan yang diharamkan dalam ajaran Islam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gempa M 7,7 NTT berkaitan dengan Flores Back Arc Thrust. Sesar ini berpotensi memicu gempa besar dan memiliki sejarah gempa merusak.
Bansos Agustus 2026 diprioritaskan bagi Desil 1-4. Simak daftar PKH, BPNT, PBI-JK, dan ATENSI beserta batas desilnya.
Bendera Merah Putih sepanjang 481 meter dibentangkan di Pantai Parangtritis hingga Parangkusumo Bantul dalam peringatan HUT ke-81 RI.
Program Motor Listrik Nasional diproyeksikan menciptakan 215.000 lapangan kerja dan nilai ekonomi Rp150 triliun pada 2026–2031.
BEI berencana menghapus batas minimum Rp50. Saham GOTO secara teori bisa turun hingga Rp1, tetapi tetap bergantung pada fundamental.
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan warga Gilingan yang mengamuk dan mengancam warga dengan obeng sebelum dibawa ke RSJ Kentingan.