Advertisement
Dianggap Bertentangan dengan Syariat Islam, Umat Islam di Sabang Dilarang Rayakan Tahun Baru
Advertisement
Harianjogja.com, KOTA SABANG- Umat Islam di Kota Sabang, Provinsi Aceh dilarang merayakan malam pergantian tahun.
Pemerintah Kota Sabang, Provinsi Aceh, melarang warganya serta para wisatawan yang berada di daerah setempat untuk melakukan perayaan pergantian malam tahun baru masehi pada Senin (31/12/2018).
Advertisement
"Pemkot Sabang tegas melarang perayaan malam tahun baru bagi umat Islam," kata Wali Kota Sabang Nazaruddin seperti diberitakan Antara, Sabtu (29/12/2018).
Ia mengakui, Pemkot Sabang dan instansi vertikal sudah mengeluarkan seruan bersama terkait larangan perayaan malam tahun baru masehi.
"Tidak boleh ada perayaan malam tahun baru dalam bentuk apa pun, kami ingin menciptakan Kota Sabang ini sebagai kota wisata yang Islami," katanya.
Pemkot Sabang mengingatkan, para pedagang, pemilik hotel/penginapan, restoran dan kafe untuk tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan Tahun Baru 2019 karena bertentangan dengan norma-norma Syariat Islam.
"Tidak hanya pada saat tahun baru, pada hari-hari biasa pun tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Syariat Islam, karena Sabang berlaku hukum Syariat Islam," ujarnya.
Pemkot Sabang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), telah mengeluarkan seruan bersama dan melarang umat Muslim merayakan puncak pergantian malam tahun baru masehi.
Seruan bersama itu,berisi aturan melarang melakukan hal-hal yang sifatnya ugal-ugalan, hura-hura seperti meniup terompet, menyalakan kembang api, minum-minuman keras dan semua bentuk kegiatan yang diharamkan dalam ajaran Islam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 24 April 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement