Advertisement
Hari Antikorupsi Dunia Sebenarnya untuk Siapa? (Bagian I)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Hari Antikorupsi Dunia diperingati setiap 9 Desember, sesuai dengan tanggal penandatangan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) alias Konvensi PBB Antikorupsi pada 9 Desember 2003 dengan 140 negara penandatangan resolusi 58/4 mengenai UNCAC.
Majelis Umum PBB pun mendorong lebih banyak negara untuk menandatangani dan meratifikasi alias mengadopsi aturan tersebut ke hukum dalam negerinya. Indonesia juga sudah meratifikasi UNCAC menjadi UU No.7 Tahun 2006.
Advertisement
Dalam pengantar yang temuat dalam laman United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) saat peringatan Hari Antikorupsi Internasional 2005, disebutkan bahwa perbuatan korupsi termasuk ketika orang tua membayar biaya tidak seharusnya kepada guru untuk mendidik anak-anak mereka, pasien membayar ekstra untuk mendapat perawatan kesehatan yang layak, warga memberikan hadiah kepada pejabat pemerintah demi mempercepat pelayanan dan seorang pengemudi menyuap polisi untuk menghindari tilang.
Secara singkat, apa saja yang dianggap banyak orang sebagai cara praktis untuk menyelesaikan persoalan di luar jalur resmi adalah suatu kejahatan korupsi.
Setiap tahun, menurut UNODC, suap kepada petugas atau pejabat negara mencapai lebih dari 1 triliun dolar AS di seluruh dunia yang artinya menambah penghasilan koruptor dan merampok masa depan generasi penerus. Setiap tindakan korupsi berkontribusi terhadap kemiskinan global, kehancuran pembangunan dan menjauhkan investasi.
Tapi korupsi tidak hanya diukur dari sisi ekonomi. Dimana ada korupsi, masyarakat umum sejatinya juga ikut menderita karena korupsi melemahkan sistem peradilan dan politik yang seharusnya bekerja untuk kebaikan rakyat dengan mengerdilkan supremasi hukum dan membungkam suara rakyat. Akibatnya, kepercayaan rakyat kepada pemerintah dan institusi nasional pun menurun.
Setiap orang punya peran untuk menghentikan korupsi, baik sebagai pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil maupun warga negara biasa. SIPP Tiga belas tah berlalu setelah UNODC membuat pernyataan tersebut, kondisi korupsi yang digambarkan masih tampak nyata di depan mata, termasuk korupsi di Indonesia.
"Kita harus mencegah partai politik (parpol) menjadi lahan bisnis baru dengan menguasai pendanaan partai. Bila partai dikuasai pemilik modal, maka akan timbul pameo, 'kuasai parpol, kuasai parlemen, kuasai pasal-pasal dalam perundang-undangan', maka anda akan mengusasi Indonesia hanya dengan mengucurkan Rp1-2 triliun," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Selasa (4/12).
Bambang mengucapkan hal itu dalam konferensi pers Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) dalam rangka Hari Antikorupsi Dunia 2018 dengan tema Mewujudkan Sistem Integritas Partai Politik. Dalam konferensi tersebut, 13 dari 16 parpol peserta pemilu 2019 menandatangani Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang digagas oleh KPK.
Bambang juga mengakui bahwa parpol masih kesulitan untuk membiayai kegiatan internalnya.
"Sumber pendanaan partaiitu dari iuran anggota, 'susu tante' atau sumbangan sukarela tanpa tekanan tapi pada praktiknya suka pakai tekanan dan yang ketiga dari negara yaitu dari APBN dan ini jauh dari kecukupan partai," tambah Bambang. Praktik korupsi masih terjadi di parpol, menurut Bambang karena untuk mengadakan munas, rapimnas, rakernas semua membutuhkan biaya dan sumber sumber itu biasanya dibebankan kepada kader-kader yang duduk di parlemen maupun di pemerintahan. Bila kader tidak memberikan dana maka ia pun mendapat sanksi partai.
Apalagi ketika menghadapi pilkada langsung saat ini, biaya untuk menjadi bupati atau wali kota yang paling murah adalah Rp5 miliar, dimulai dengan mendapatkan rekomendasi dari partai sedangkan untuk pemilihan gubernur dapat mencapai Rp200-300 miliar.
"Sekarang ini masalah kita NPWP, nomor piro wangnya piro? Jadi, sulit kita mengharapkan kader partai yang dari partai. Saya dan Golkar mati-matian mendidik kader partai puluhan tahun, tapi kita berhadapan di publik dengan persaingan, keteteran dan kalah dengan pendatang baru yang dari kalangan pengusaha mapan," kata Bambang.
KPK sendiri menilai ada persoalan integritas di tubuh parpol. Setidaknya ada empat masalah pokok, yaitu pertama, ketiadaan standar etik partai padahal tanpa standar etik tersebut, politik tidak memiliki panduan ideal dalam berperilaku dan melaksanakan fungsi politiknya.
Kedua, masalah kaderisasi dan rekrumen. Dengan tidak adanya sistem kaderisasi dan rekrutmen yang baku, berkelanjutan dan transparan maka parpol yang tinggi kandungan nepotisme akan sulit melakukan regenerasi. Ketiga, masalah pendanaan parpol, dengan dana dari parpol yang belum menutup kebutuhan minimum maka memicu potensi tumbuhnya oligarki, korupsi dan praktik penyimpangan.
Terakhir, tantangan demokrasi internal yang berkaitan erat dengan kontribusi parpol kepada sistem politik di Indonesia sehingga perbaikan tata kelola dan internalisasi standar integritas parpol sangat penting dilakukan.
Maka, KPK bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pun membuat SIPP sebagai seperangkat kebijakan yang dibangun oleh parpol dan disepakati secara kolektif sebagai standar integritas yang harus dipatuhi kader partai untuk, (1) menghasilkan calon pemimpin berintegritas, (2) meminimalkan risiko korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan, (3) instrumen kepatuhan SIPP, dan (4) menghasilkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Pengukuran indikator sistem integritas partai itu sendiri berdasarkan lima komponen utama yaitu kode etik, demokrasi internal parpol, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan parpol sehingga seluruhnya terdiri atas 19 variabel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement