Advertisement
GNPF soal Kasus Habib Bahar : Kalau Pelaku Berseberangan dengan Jokowi, Polisi Gerak Cepat
Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). - ANTARA/Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi dinilai tidak netral dalam pengusutan kasus ujaran kebencian yang melibatkan penceramah Habib Bahar bin Smith.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak menilai dinaikanya status Bahar Bin Smith sebagai tersangka menandakan tumpulnya hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurutnya, dalam upaya penegakan hukum, kepolisian masih terkesan tidak netral dalam mengusut sebuah kasus.
Advertisement
Dia bahkan menganggap polisi cenderung sigap saat menangani kasus yang melibatkan tokoh dan ulama yang bersebrangan dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Kami sangat mengkhawatirkan hukum di negeri ini telah menjadi alat kekuasaan. Jelas dari perlakuan polisi terhadap Habib Rizieq Shihab, Bun Yani, Habib Mahdi Shahab, ustadz Alfian Tanjung, dan sejumlah tokoh lainnya yang dengan sigap dan cepat diproses," kata Yusuf saat menggelar jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
BACA JUGA
Yusuf kemudian menyinggung soal kasus seorang remaja berinisial RJ yang mirip dengan kasus Habib Bahar Smith. Terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo itu, kata Yusuf polisi tak serius. Bahkan, kini remaja tersebut sudah kembali dilepaskan setelah orang tuannya melayangkan permintaan maaf melalui rekaman video di media sosial.
Terkait dua kasus ini, Yusuf menyebut jika polisi seharunya bisa bertindak profesional dalam menjalankan supermasi hukum.
"Bahwa terkait tindakan tidak adil dan tidak berimbang tersebut, kami menyerukan agar hukum dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya. Kepolisian RI harus bertindak profesional dan proporsional sesuai UU dan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/12/2018). Bahar ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan ujaran kebencia melalui video ceramah yang viral di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Van Gastel: PSIM Layak Dapat Hasil Lebih Baik dari Dewa United
Advertisement
Advertisement








