Advertisement
Ada Ribuan Laporan Dugaan Pelanggaran Penerimaan CPNS 2018, Ini Beberapa Temuannya
Ilustrasi CPNS. - Antara Foto/Adwit B Pramono
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Dugaan pelanggaran atau malaadministrasi terjadi dalam penerimaan CPNS 2018.
Ombudsman Republik Indonesia menemukan banyaknya permasalahan yang berpotensi malaadministrasi selama pelaksana seleksi CPNS 2018. Pasalnya, terdapat 1.054 laporan yang telah diterima.
Advertisement
Dari laporan Ombudsman, paling banyak terjadi pada tahapan seleksi administrasi yang mencapai 949 laporan. Laporan yang diterima dalam seleksi tersebut kebanyakan soal pengiriman berkas fisik ke instansi yang dilamar. Padahal, seleksi CPNS telah menggunakan sistem online.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan permasalahan instansi penyelenggara yang tidak menyebutkan persyaratan secara jelas dan spesifik. Contohnya pada formasi penghulu, hanya mencantumkan kualifikasi pendidikan S-1 hukum Islam, tanpa menyebutkan bahwa formasi tersebut dikhususkan untuk calon peserta laki-laki.
BACA JUGA
"Ada beberapa kasus yang ditemukan, misalnya soal formasi tentang KUA (formasi penghulu), itu yang pertamanya kan harus laki-laki, kedua harus Islam. Nah, itu ternyata di dalam syarat-syarat tidak tertera seperti itu," ujar Komisioner Ombudsman RI Laode Ida, di kantornya, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Masalah lain, lanjutnya, berada di tahap administrasi yang tidak jelas penentuan istilah dalam rumpun keilmuan. Hal ini membuat peserta yang seharusnya memenuhi syarat sesuai formasi yang dibutuhkan menjadi tidak diloloskan pada tahap ini.
"Ada kasus yang menarik, di Sulawesi Tenggara itu ternyata data yang diumumkan terindikasi sebagian adalah mereka yang tidak lolos SKD (seleksi kompetensi dasar), karena ada perubahan nama, apalagi yang diumumkan berdasarkan alfabet ini," ungkapnya.
Terkait dengan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang berlangsung Desember ini, Loude berpesan agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan di daerah melalui oknum-oknum pejabat yang menangani tahapan itu.
"Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan di daerah atau instansi berwenang melalui oknum-oknum pejabat yang menangani itu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Banjir di Jakarta Sebabkan KA Taksaka Jogja-Gambir Dibatalkan
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Harga Cabai Rawit Rp49.850 per Kg, Telur Rp32.100 per Kg
- Bali Jadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi TripAdvisor
- Panduan Wisata Jogja 2026: Dari Glamping hingga Hidden Gems
- Korban Serangan AS ke Venezuela Tembus 83 Orang
- UGM Ciptakan Padi Gamagora 7, Solusi Tinggi Gizi dan Tahan Hama
- Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
- Longsor Tebing Batu Kapur di Tepus Rusak Tiga Rumah Warga
Advertisement
Advertisement



