Advertisement
Ada Ribuan Laporan Dugaan Pelanggaran Penerimaan CPNS 2018, Ini Beberapa Temuannya
Ilustrasi CPNS. - Antara Foto/Adwit B Pramono
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Dugaan pelanggaran atau malaadministrasi terjadi dalam penerimaan CPNS 2018.
Ombudsman Republik Indonesia menemukan banyaknya permasalahan yang berpotensi malaadministrasi selama pelaksana seleksi CPNS 2018. Pasalnya, terdapat 1.054 laporan yang telah diterima.
Advertisement
Dari laporan Ombudsman, paling banyak terjadi pada tahapan seleksi administrasi yang mencapai 949 laporan. Laporan yang diterima dalam seleksi tersebut kebanyakan soal pengiriman berkas fisik ke instansi yang dilamar. Padahal, seleksi CPNS telah menggunakan sistem online.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan permasalahan instansi penyelenggara yang tidak menyebutkan persyaratan secara jelas dan spesifik. Contohnya pada formasi penghulu, hanya mencantumkan kualifikasi pendidikan S-1 hukum Islam, tanpa menyebutkan bahwa formasi tersebut dikhususkan untuk calon peserta laki-laki.
BACA JUGA
"Ada beberapa kasus yang ditemukan, misalnya soal formasi tentang KUA (formasi penghulu), itu yang pertamanya kan harus laki-laki, kedua harus Islam. Nah, itu ternyata di dalam syarat-syarat tidak tertera seperti itu," ujar Komisioner Ombudsman RI Laode Ida, di kantornya, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Masalah lain, lanjutnya, berada di tahap administrasi yang tidak jelas penentuan istilah dalam rumpun keilmuan. Hal ini membuat peserta yang seharusnya memenuhi syarat sesuai formasi yang dibutuhkan menjadi tidak diloloskan pada tahap ini.
"Ada kasus yang menarik, di Sulawesi Tenggara itu ternyata data yang diumumkan terindikasi sebagian adalah mereka yang tidak lolos SKD (seleksi kompetensi dasar), karena ada perubahan nama, apalagi yang diumumkan berdasarkan alfabet ini," ungkapnya.
Terkait dengan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang berlangsung Desember ini, Loude berpesan agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan di daerah melalui oknum-oknum pejabat yang menangani tahapan itu.
"Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan di daerah atau instansi berwenang melalui oknum-oknum pejabat yang menangani itu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Beli 5.000 Bom Pintar Boeing, Pengiriman Mulai 2029
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
Advertisement
Libur Lebaran 2026, Sleman Diprediksi Dikunjungi 250-400 Ribu Orang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bulog DIY Gencarkan Operasi Pasar dan Distribusi Beras SPHP
- Mercedes Didenda Rp124 Miliar di Korea Selatan karena Klaim Baterai EV
- Krisis Energi Hantam Vietnam, Pemerintah Imbau Perusahaan Terapkan WFH
- Jadwal 16 Besar Liga Champions: Liverpool vs Galatasaray Dini Hari Ini
- Guerrilla 450 Terbaru Dikabarkan Pakai Cruise Control
- Serangan Siber Iran Targetkan Bank dan Bandara AS
- Dampak Konflik Timur Tengah Terasa di JIFFINA 2026 Bantul
Advertisement
Advertisement








