Advertisement
Mantan Preman Kondang Hercules, Ogah Makan Kalau Makanan di Penjara Tak Enak
Mantan preman penguasa Tanah Abang, Hercules Rosario Marshal ditangkap aparat Polres Jakarta Barat. - Suara.com/M. Yasir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mantan preman kondang Hercules Rosario Marshal kini mendekam di penjara karena kembali terlibat kasus premanisme.
Tersangka kasus pungutan liar Hercules Rosario Marshal disebut-sebut kerap mendapatkan perlakuan khusus, terutama soal makanan selama ditahanan Polres Metro Jakarta Barat. Hercules kembali terseret kasus pidana karena diduga melakukan pemungutan liar di gedung PT Nila Alam yang berlokasi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Advertisement
"Dia [Hercules] makanya enak-enak, nggak mau yang nggak enak. Sekali makan ada ikan, ada telor dadar, ada ayam," ujar salah satu penjaga kantin Polres Jakarta Barat kepada Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Kamis (29/11/2018).
Hercules mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat sejak 22 November 2018 lalu.
BACA JUGA
Kantin yang dikunjungi Suara.com selain menjadi tempat makan pengunjung Polres Jakarta Barat. Selain itu kantin tersebut juga menjadi sumber hidangan makanan bagi tahanan. Salah satunya untuk sang mantan preman Tanah Abang, Hercules.
Dari pantauan di lokasi, letak kantin itu bersampingan dengan ruang tahanan. Kantin dan ruang tahanan hanya dibatasi lorong jalan yang lebarnya sekitar 3 sampai 4 meter.
Jadwal makan Hercules pun terbilang teratur, tiga kali sehari sama seperti tahanan lainya. Namun, penjaga kantin yang juga pengantar makanan ke Hercules itu mengatakan sang preman tidak pernah "nambah" saat makan.
"Disana [dalam tahanan] kan ada roti ada buah. Dia ngemilnya kuat jadi porsinya makanya seadanya saja, nggak pernah nambah," lanjutnya.
Saat ditanya darimana asal buah dan roti tersebut, penjaga kantin itu tidak menjawab. Penjaga kantin pun sore ini akan mengantar makanan ke dalam ruang tahanan. Salah satunya untuk Hercules.
"Nanti sorean saja kasih makananya. Nggak enak sekarang lagi jam besuk ada tamu, " tuturnya.
Hingga saat ini, Hercules masih menunggu jalannya proses penyidikan di dalam tahanan. Pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pun masih berupaya untuk melengkapi berkas perkara Hercules agar nantinya bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan siap disidangkan atau P21.
Dalam kasus ini Hercules disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang dan orang serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
Advertisement
Jelang Lebaran, Kasus Penyebaran DBD di Gunungkidul Melandai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dokter UI: GERD Bisa Sembuh Jika Ubah Gaya Hidup dan Obat Tuntas
- Sampling Takjil di Jogokariyan, Dinkes Jogja Temukan Pewarna Berbahaya
- Iran Bantah Tutup Selat Hormuz, Tuduh AS Tenggelamkan Fregat Dena
- Angin Kencang Robohkan Pohon, Rumah Mbah Karto di Kulonprogo Hancur
- Diduga DUI, Britney Spears Ditangkap di California
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- Iran Tegaskan Tak Minta Gencatan Senjata dengan AS dan Israel
Advertisement
Advertisement








