Advertisement
Ratna Sarumpaet Kini Dibidik Polisi soal Biaya Operasi Plastik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Aktivis Ratna Sarumpaet yang terjerat kasus hoaks kini dibidik polisi terkait biaya operasi plastik.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet, Senin (22/10/2018) hari ini.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, materi pemeriksaan itu berkaitan dengan biaya operasi Ratna saat melakukan operasi plastik di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika.
"Kalau pemeriksaan nanti tidak, hanya tentang biaya operasi yang akan kami tanyakan kembali," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Namun, Argo mengakui pemeriksaan kali ini bukan terkait soal dugaan Ratna memakai rekening dana bantuan kemanusiaan korban kapal karam di Danau Toba, untuk operasi sedot lemak wajah di rumah sakit kecantikan itu.
Pasalnya, kata Argo, dugaan pemakaian rekening itu tengah diselidiki polisi sebagai kasus berbeda.
"Kalau untuk rekening yang beredar berkaitan dengan Danau Toba ya sama dengan digunakan operasi [Ratna] sedang kami selidiki," kata Argo.
Argo tak menjelaskan secara rinci apakah penyelidikan soal dugaan penggunaan rekening penggalangan bantuan itu dilakukan terpisah atau tidak dengan kasus hoaks Ratna.
Dia hanya menyampaikan, saat ini polisi masih berkonsentrasi untuk melengkapi berkas penyidikan milik Rarna yang sudah status tersangka dalam kasus hoaks.
"Yang terpenting fokuskan dulu untuk tersangka RS [Ratna Sarumpaet]," tandasnya.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita hoaks di media sosial.
Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
- Pertemuan Kontra Hwang Sun-hong Sering Kalah, Saatnya STY Cetak Sejarah Lagi!
- Pria Asal Bandung Curi 2 Unit iPhone di Service Center Sleman, Begini Modusnya
- PT Pegadaian Dukung Kesetaraan Gender Lewat Edukasi Keuangan Perempuan
- Pelatih Korsel Akui Indonesia Sulit Dikalahkan, Shin Tae-yong: Dia akan Stres
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
Advertisement
Advertisement