Advertisement
Diperiksa 9 Jam dalam Kasus Hoaks, Koordinator Jubir Prabowo-Sandi: Saya Ditipu Ratna
Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018). - Suara.com/Agung Sandy Lesmana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks oleh Ratna Sarumpaet menyeret sejumlah nama ke polisi. Dahnil Anzar Simanjuntak, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, Selasa (16/10/2018).
Seusai diperiksa hampir selama 9 jam, Dahnil yang didampingi tim pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.45 WIB.
Pengacara Dahnil, Djamalludin Koedoeboen, menjelaskan ada sebanyak 43 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada kliennya.
"Ada 43 pertanyaan. Kurang lebih 43. Perlu kami tegaskan, posisi klien kami adalah sebagai saksi, orang yang mendengar, melihat, mengetahui sendiri tentang kejadian sebenarnya," kata Djamalludin di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).
Djamalludin mengakui masih mempertanyakan alasan polisi meminta keterangan Dahnil dalam kasus ini.
Sebab, kata dia, Dahnil tak pernah bertemu langsung dengan Ratna Sarumpaet. Meski mengklaim tak kenal dekat dengan Ratna, lanjutnya, kliennya tetap menghargai pemanggilan ini.
Dia menjelaskan, isi pemeriksaan yang dijalani Dahnil seputar drama penganiayaan yang disampaikan Ratna terhadap elite-elite kubu Prabowo – Sandiaga.
"Tidak [substansif], standar saja karena ini kan terkait masalah alur cerita Ibu RS ke beberapa saksi lain yang berkomunikasi dengan Bu Ratna dan hal itu lantas sampai ke Pak Dahnil," kata dia.
Dahnil sendiri mengaku alasan percaya dengan klaim Ratna yang menjadi korban penganiayan, karena perempuan berusia 70 tahun itu pernah bergabung dalam tim BPN Prabowo – Sandiaga.
Namun, setelah kebohongannya terungkap, Ratna langsung dicopot sebagai Juru Bicara BPN pasangan capres-cawapres nomor urut dua itu.
"Karena kami percaya dengan Bu Ratna, tim itu percaya dengan Bu Ratna. Dia anggota tim, kita percaya," kata Dahnil.
Namun, Dahnil tak mau menyampaikan, apakah soal luka lebam di bagian wajah Ratna akibat penganiayaan itu memang sengaja direkayasa atau tidak. Dia hanya merasa ikut menjadi korban kebohongan yang diutarakan Ratna.
"Tidak tahu saya [soal hoaks penganiayaan]. Yang jelas saya ditipu oleh Mbak Ratna," terang Dahnil.
Dalam kasus Ratna, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka yang sudah dimintakan keterangan di antaranya adalah Ketua KSPI Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro serta Wakil Ketua Tim BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S. Deyang.
Polisi resmi menahan Ratna setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan, setelah polisi meringkus Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta
- Belajar dari Tragedi Bekasi, Ini Aturan Wajib di Perlintasan Kereta
- Mitos Medan Magnet Terbantahkan, Ini Biang Mobil Mogok di Perlintasan
- Prabowo Perintahkan Investigasi Tabrakan KA di Bekasi
- KAI Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi
Advertisement
Shelter Pengungsian di Semin Ditunda, Terkendala Anggaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Kemdiktisaintek Ingatkan Kampus Tak Gegabah Jadi PTNBH
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
Advertisement
Advertisement








