Advertisement

Dirut PLN Disebut Paling Banyak Dapat Bagian Duit Suap Proyek PLTU Riau

Newswire
Kamis, 11 Oktober 2018 - 19:50 WIB
Bhekti Suryani
Dirut PLN Disebut Paling Banyak Dapat Bagian Duit Suap Proyek PLTU Riau Ilustrasi Korupsi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus gratifikasi proyek PLTU Riau-1 yang menyeret Dirut PLN Sofyan Basir semakin kuat.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir disebut paling besar menerima bagian fee atau duit suap proyek PLTU Riau-1. Hal itu diungkap Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Advertisement

Eni mengatakan bila proyek PLTU Riau-1 dapat dikerjakan oleh perusahaan Blackgold Natural Resource Limited, Sofyan akan mendapatkan fee paling besar. Eni menjalani persidangan sebagai saksi dalam perkara suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes B. Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).

"Karena pekerjaan ini sudah finalisasi, saya bilang pak Sofyan yang paling the best lah, yang paling banyak bagiannya," ujar Eni di depan majelis hakim.

Namun, menurut Eni, Sofyan hanya menjawab nantinya pembagian fee dibagi secara bersama saja. Namun tak menjelaskan ke siapa saja fee tersebut akan diterima.

"Pak Sofyan bilang nggak lah. Saat itu yaudah nanti kita bagi bertiga yang sama," ujar Eni.

Eni menambahkan pertemuan dengan Sofyan Basyir sudah dilakukan berulang kali untuk pembahasan proyek PLTU Riau-1. Untuk urusan fee juga dibicarakan di Hotel Fairmont, Jakarta, sekitar akhir tahun 2017. Namun, Eni tak menyebutkan berapa jumlah fee yang akan dibagikan tersebut.

"Waktu itu memang disampaikan kalau ada rezeki, memang tidak spesifik bilang kalau ada rezeki. Tapi, beliau (Sofyan) karena Bu Eni yang fight harus dapat yang the best lah," ungkap Eni.

Untuk diketahui, Kotjo didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum memberikan uang fee kepada tersangka Eni Maulani dan Idrus Marham bila dapat memuluskan proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,7 miliar.

Adapun nilai proyek PLTU Riau-1 mencapai 900 juta dolar AS. Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement