Advertisement
Politisi Golkar Nawafie Saleh Diperiksa KPK Terkait PLTU Riau-1
Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nawafie Saleh dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).
Advertisement
"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nawafie Saleh sebagai saksi untuk tersangka IM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/9/2018).
Nawafie sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selain Nawafie, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Idrus, yakni Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani.
BACA JUGA
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Idrus Marham selama 30 hari ke depan mulai 20 September sampai 29 Oktober 2018.
Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Untuk tersangka Kotjo, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap kedua.
Sidang terhadap Kotjo direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK. Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Sevilla Pecat Almeyda, Terancam Degradasi LaLiga
- Minibus Tabrak 4 Motor di PIK, 2 Orang Tewas
- Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Mulai Ramai, Naik 45 Persen
- Arsenal Diterpa Cedera, Pemain Inti Menepi dari Timnas
- Arus Balik Naik, Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Dibuka Hingga Malam
- Empat Suplemen Alami Bantu Turunkan Kolesterol Jahat
- Harga Emas Hari Ini, UBS dan Galeri24 Anjlok, Antam Stabil
Advertisement
Advertisement






