Advertisement

Terkuak, Setya Novanto Buat Pengakuan Terima Duit Haram Proyek E-KTP 3,8 Juta Dolar

Newswire
Selasa, 18 September 2018 - 19:00 WIB
Bhekti Suryani
Terkuak, Setya Novanto Buat Pengakuan Terima Duit Haram Proyek E-KTP 3,8 Juta Dolar Setya Novanto. - Antara Foto/ Wahyu Putro A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Kesaksian Setya Novanto di persidangan tindak pidana korupsi pada Selasa (18/9/2018) akhirnya mengakui dirinya menerima uang suap proyek e-KTP.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto hanya mengakui penerimaan 3,8 juta dolar AS yang berasal dari pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung, namun membantah soal uang 3,8 juta dolar AS yang berasal dari keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

Advertisement

"Kalau saya hitung-hitung, yang diberikan oleh Oka adalah 2 juta [dolar AS] dan 1,8 juta dari JM [Johannes Marliem] jadi total 3,8 juta dolar AS," kata Setya Novanto dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Setnov menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setnov serta pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung.

Keduanya didakwa menjadi perantara pemberian uang 7,3 juta dolar AS kepada Setnov dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KT elektronik.

"Dan 2 juta dolar AS ini untuk investasi di mana Oka memang pernah datang ke tempat saya mengatakan bahwa dia itu punya rencana dengan Anang [Sugiana] untuk investasi yang berkaitan dengan perusahaannya Neuraltus Pharmaceutical, tapi tidak disebut jumlahnya. Saya baru sadar di sidang saya, 2 juta dolar AS yang diberikan saudara Anang tadi dikembalikan lagi 1,8 juta dolar AS oleh Oka," ungkap Setnov.

Anang yang dimaksud adalah Direktur Utama PT Quadra Solution yang mengurus "software" KTP-e. Dalam dakwaan disebutkan PT Quadra Solution bertanggung jawab untuk Setya Novanto dan anggota DPR lainnya sebesar 5 persen.

"Jadi 3,8 juta itu kenyatannya, tapi karena [7,3 juta dolar AS] itu sudah menjadi keputusan hakim saya hormat," tambah Setnov.

Setnov juga mengakui ada pertemuan di rumahnya di Jalan Wijaya Kebayoran antara pengusaha Andi Narogong bersama Anang S Sudihardjo dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. Pertemuan itu terjadi karena konsorsium PNRI sebagai pemenang pekerjaan KTP-e tidak mendapatkan uang muka pekerjaan dan meminta petunjuk kepada Setnov.

Setnov lalu memperkenalkan rekannya Made Oka Masagung yang punya relasi ke banyak bank.

"Pak Oka sama Pak Paulus pernah datang ke tempat saya, jadi Pak Oka dan Paulus menyampaikan 'Paulus ini orangnya pak menteri, Pak Gamawan', tapi saya kesulitan uang. Oka berusaha untuk pinjam ke bank Artha Graha, dia beberapa kali mengenalkan saya dengan Jack Budiman, malah Pak Oka mengatakan 'Saya sudah berikan ke Azmin Aulia, adiknya [Gamawan] ruko sama rumah senilai 2 juta [dolar AS] di Brawijaya 3," jelas Setnov.

Meski Paulus Tannos mengaku sudah memberikan rumah dan ruko ke Azmin Aulia yang merupakan adik tiri Gamawan, tapi Kemendagri tetap tidak memberikan uang muka untuk memulai pekerjaan KTP-e kepada konsorsium PNRI.

Dari jumlah 3,8 juta dolar AS yang diakui diberikan Made Oka itu, Setnov mengaku tidak menikmatinya.

"Saya baru tahu dalam sidang 1,8 juta dolar AS dan baru tahu 2 juta dolar AS diinvestasikan yang mana 3,8 juta dolar AS dibebankan ke saya, terus terang saya tidak tahu nama saya dipakai-pakai dan disampaikan ke JM [Johannes Marliem]," ucap Setnov.

Dalam dakwaan disebutkan "fee" untuk Setnov total berjumlah 7,3 juta dolar AS. Sebesar 3,5 juta dolar AS berasal dari Direktur PT Biomorf Lane Indonesia Johannes Marliem yang mengirimkan ke Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Setelah Johanes mengirimkan uang tersebut, Irvanto menerima uang tunainya dari Riswan secara bertahap seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.

Selain 3,5 juta dolar AS, "fee" untuk Setnov juga dikirimkan melalui Made Oka Masagung. Pemberian dilakukan secara bertahap yaitu pada 14 Juni 2012 Made Oka menerima "fee" untuk Setnov sejumlah 1,8 juta dolar AS dari Johannes Marliem melalui rekening OEM Investment, Pte. Ltd pada OCBC Center Branch dengan "underlying transaction software development final payment".

Pada 10 Desember 2012, Made Oka masagung kembali menerima "fee" untuk Setnov dari Anang sejumlah 2 juta dolar AS melalui rekening pada Bank DBS Singapura atas nama Delta Energy Pte Ltd yang juga merupakan perusahaan milik Made Oka yang disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100 ribu lembar milik Delta Energy di Neuraltus Pharmaceutical Incorporation suatu perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum negara bagian Delware Amerika Serikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement