Advertisement

Memalukan, Gondol Uang Negara, Lebih dari 2.000 PNS Berstatus Terpidana Korupsi

Newswire
Selasa, 04 September 2018 - 17:50 WIB
Bhekti Suryani
Memalukan, Gondol Uang Negara, Lebih dari 2.000 PNS Berstatus Terpidana Korupsi Ilustrasi PNS. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Jumlah PNS aktif di Indonesia yang menjadi terpidana korupsi mencapai ribuan orang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan bahwa terdapat 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) aktif telah menjadi terpidana perkara korupsi.

Advertisement

"Kami menemukan sejumlah 2.674 PNS dengan rincian 317 sudah diberhentikan tidak dengan hormat, sisanya 2.357 masih aktif sebagai PNS. Data ini terus akan berkembang sesuai dengan validasi dan tambahan data yang kami peroleh," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, saat konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Lebih lanjut, Bima mengatakan lembaganya sejak 2015 melaksanakan pendataan ulang PNS yang merupakan tugas dari BKN sebagaimana diatur Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 untuk memperoleh data PNS yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi.

Pendataan ulang itu, kata dia, untuk menyikapi permasalahan belum diberhentikan PNS terpidana korupsi yang telah dijatuhi hukuman pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Dari hasil pendataan ulang PNS (PUPNS) 2015 itu kami menemukan 97 ribu PNS yang tidak mendaftarkan diri kembali dengan berbagai sebab. Sebanyak 97 ribu itu banyak di antaranya tidak mengisi karena menjalani masa tahanan. Mereka ada di dalam penjara, sehingga tidak bisa mengisi. Berdasarkan hasil itu, kemudian kami melakukan pendalaman-pendalaman lebih lanjut," katanya pula.

Menurut dia, berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipenjara atau menjalani kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

"Kami mencoba menelusuri, memverikasi, dan memvalidasi data itu, namun kami mengalami kesulitan karena putusan pengadilan itu tidak tersedia, jadi putusan pengadilan itu hanya diberikan kepada yang bersangkutan," ujarnya lagi.

Pihaknya pun bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan data-data PNS perkara korupsi tersebut.

"Data-data itu ada banyak ada sekitar 7 ribu lebih. Kami juga mengalami kesulitan untuk menelusuri data-data itu, karena putusan pengadilan ini tidak tercantum NIP-nya jadi kami harus memastikan yang bersangkutan betul-betul PNS," kata Bima lagi.

Ia menyatakan pula bahwa KPK melalui Deputi Pencegahan telah menyurati BKN pada 1 Maret 2018 tentang pengawasan dan pengendalian kepegawaian terkait pemblokiran data PNS perkara korupsi tersebut.

"Jadi, kami sudah merespons, dan berdasarkan pertemuan dengan KPK kemudian 2.357 data PNS itu telah kami blokir. Ini untuk mencegah potensi kerugian negara," ujar Bima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tinjau Translok Imogiri Bantul, Wamen Tranmigrasi: Mereka Nyaman dan Bahagia

Tinjau Translok Imogiri Bantul, Wamen Tranmigrasi: Mereka Nyaman dan Bahagia

Bantul
| Minggu, 05 Oktober 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Cantiknya Bangunan Embung di Dataran Tinggi Dieng

Cantiknya Bangunan Embung di Dataran Tinggi Dieng

Wisata
| Sabtu, 04 Oktober 2025, 13:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement