Advertisement
Nekat, Sabu-Sabu Dikirim dari Thailand ke Boyolali Lewat Pos dengan Kedok Mainan Anak
Advertisement
Harianjogja.com, BOYOLALI -- Penyelundupan sabu-sabu lintas negara berhasil digagalkan Aparat Polres Boyolali. Sabu-sabu seberat sekitar 100 gram dari Bangkok, Thailand, ke Boyolali itu dikirim melalui PT Pos Indonesia tersebut disimpan dalam mainan anak-anak berupa skuter.
Awalnya polisi menangkap dua warga Demak, M . Irsyad Kamil, 23, dan Alex Rohim, 23, pada Rabu (4/7/2018) di Jl. Pandanaran, Boyolali, setelah keduanya mengambil paket di Kantor Pos Boyolali. Selain menangkap keduanya, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy H 5811 ALE yang dikendarai pelaku serta satu paket.
Advertisement
Pada paket yang dikemas dengan kardus tertera pengirimnya menggunakan nama Happy dari Bangkok dengan tujuan Suyadi yang beralamat di Mliwis, Cepogo, Boyolali. Belakangan diketahui nama dan alamat tujuan paket tersebut sengaja dibuat fiktif oleh pengirim agar paket itu kembali ke Kantor Pos dan bisa diambil oleh Irsyad dan Alex.
Setelah digeledah, kardus tersebut berisi sejumlah mainan anak-anak terbuat dari bahan plastik dan satu skuter dengan rangka logam. Di dalam skuter inilah polisi mendapati sabu-sabu yang disimpan dalam rongga pijakan skuter. Sabu-sabu seberat sekitar 100 gram itu dibagi dalam empat kemasan plastik bening.
Kasat Narkoba AKP Arifin Suryani mewakili Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan berdasarkan keterangan pelaku, mereka akan mengirimkan sabu-sabu itu kepada seseorang bernama Arif Wicaksono di Semarang.
“Awalnya kami medapat informasi dari Bea Cukai akan ada pengiriman barang ke Boyolali. Lalu setelah kami selidiki, hari Rabu 4 Juli kami menangkap MIK dan AR yang baru saya mengambil paket dari Kantor Pos Boyolali. Paket itu mau dibawa kepada Arif di Semarang,” ujar Arifin didampingi Kasubbag Humas AKP Edy Lilah kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Senin (9/7/2018).
Kedua pelaku kemudian digiring ke Semarang untuk menemui Arif. Setelah mendapat petunjuk lokasi pertemuan, Arif yang datang mengemudi Toyota Calya H9302 EQ ditangkap di sekitar SPBU di Jl. Puspowarno, Semarang, tanpa perlawanan.
Kepada wartawan, ketiga pelaku mengaku tidak tahu paket tersebut berisi sabu-sabu. Mereka mengira paket itu benar-benar hanya berisi mainan anak-anak. Selain itu mereka menyatakan baru kali ini melakukan tindakan tersebut.
Mereka mengatakan skenario pengiriman sabu-sabu dari Boyolali hingga Semarang diatur seseorang bernama Fery melalui telepon. Menurut mereka, Fery merupakan narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di LP Kedungpane, Semarang.
Saat ini Irsyad, Alex, dan Arif ditahan di Mapolres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Modus penyelundupan narkoba melalui mainan anak-anak ini bukan hal baru. Para pelaku mencoba mengelabui petugas maupun alat pemeriksaan dengan mamasukkan barang haram itu ke dalam benda yang mereka anggap tidak mencurigakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
- Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat
- Ilmuwan di China Ciptakan Berlian Buatan dari Bunga Peony
- Catatkan Kenaikan Transaksi SPKLU, PLN Suguhkan Kenyamanan Bagi Pemudik EV Pada Arus Mudik Lebaran 2024
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Wapres Ma'ruf Amin Segera Temui Gibran, Ini yang Akan Dibahas
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
Advertisement
Advertisement