Advertisement
Kasihan... Seorang Wartawati di Salatiga Ditipu Tentara, Batal Dinikahi dan Uang Rp90 Juta Amblas
Ilustrasi penipuan. (dok. Solopos)
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG – Tindakan penipuan dilakukan oknum tentara terhadap seorang wartawati sebuah surat kabar di Jawa Tengah (Jateng) yang bertugas di Kota Salatiga, Nena. Korban diduga menjadi korban penipuan anggota TNI yang bertugas di Koramil Tempuran, Kodim 0705 Magelang, Serka Yudha Wahyu Windarto.
Korban merasa ditipu setelah janji dinikahi anggota TNI itu tak kunjung ditepati. Akibat janji palsu itu, Nena mengaku mengalami kerugian hingga Rp90 juta.
Advertisement
“Dia berjanji hendak menikahi saya namun ternyata dia bersandiwara. Yang bersangkutan sudah menikah dan ada dugaan dia berkomplot dengan istrinya melakukan penipuan,” ujar Nena dalam siaran pers yang diterima Semarangpos.com, Minggu (7/7/2018).
Nena mengaku sudah melaporkan pelaku ke Sub Detasemen Polisi Militer Magelang. Korban mengungkapkan selain batal dinikahi, pelaku juga sempat meminjam uang hingga Rp30.793.600 yang digunakan untuk menebus sertifikat rumah.
BACA JUGA
“Awal bulan Juni 2017, pelaku meminjam uang untuk menebus sertifikat rumah orang tua. Sejak saat itu pelaku sering meminjam uang ke korban,” ujar Pengacara korban, Suroso Kuncoro.
Pengacara yang kerap dipanggil Ucok itu menyebutkan korban dan pelaku memang sempat menjalin asmara. Meski demikian, korban enggan melakukan mediasi dan memilih kasus penipuan itu tetap diselesaikan melalui jalur hukum.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam IV Diponegoro (Kapendam), Letkol Arh Zaenudin, mengaku sudah mendengar laporan terkait kasus dugaan penipuan tersebut. Pihaknya pun akan bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan terkait kasus yang melibatkan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) dengan wartawati yang bertugas di Salatiga tersebut.
“Sudah, kami sudah terima laporan itu. Saya bahkan sudah lapor ke panglima [Pangdam IV Diponegoro]. Beliau langsung menginstruksikan untuk langsung melakukan proses penyelidikan. Tapi, tentunya kita tetap gunakan azas praduga tak bersalah. Kalau anggota terbukti bersalah tentu akan kami proses,” ujar Zaenudin saat dihubungi Semarangpos.com, Senin (9/7/2018).
Zaenudin berharap baik pelapor maupun terlapor menggunakan kepala dingin untuk menyelesaikan kasus tersebut. Apalagi, keduanya sempat menjadi teman dekat dan diduga menjalin hubungan asmara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Onad Positif Ganja-Ekstasi, Status Masih Korban Narkoba
- 23 Tewas Akibat Ledakan Supermarket di Meksiko
- Sidak Ungkap Higiene SPPG Gunungkidul Belum Tertib
- Alasan Donald Trump Ancam Hentikan Bantuan dan Mungkin Serang Nigeria
- Insiden Penusukan di Kereta Inggris, 9 Korban Kritis
- Kulonprogo Jadi Lokasi Pusat Sekolah Rakyat DIY
- Prancis Uji Charging Nirkabel Jalan Tol Mobil Listrik
Advertisement
Advertisement




