Advertisement
Dakwaan Dibacakan, Mantan PM Malaysia Najib Razak Hadapi Ancaman Penjara 20 Tahun
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, KUALA LUMPUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak dengan sejumlah tuduhan pada pengadilan yang berlangsung di Mahkamah Kuala Lumpur Jalan Duta, Rabu (4/7/2018).
Dalam surat dakwaan yang ditandatangani Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, Najib Razak selaku Perdana Menteri dan Menteri Keuangan dituding:
Advertisement
1. Menerima suap RM42 juta antara 17 Agustus 2011 hingga 8 Februari 2012.
2.Memberikan jaminan pemerintah untuk pinjaman RM4 Miliar kepada SRC Internasional Sdn Bhd, sehingga melakukan kesalahan dibawah Pasal 23 Akta Suruhanjaya Pencegahan Rasuah (SPRM) 2009 yang bisa dihukum sesuai pasal 24 akta yang sama.
BACA JUGA
Apabila terbukti bersalah, maka bisa dikenai hukuman penjara selama 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah nilai untuk menyuap atau RM10 ribu mengikuti nilai mana yang lebih tinggi.
3.Selaku Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Najib Razak juga dituduh menggunakan dana RM27 juta dari uang SRC antara 24 Desember 2014 hingga 29 Desember 2014 sehingga melanggar Pasal 409 KUHP.
4. Di antara tanggal dan tahun yang sama Najib juga dituduh menggunakan uang SRC sebanyak RM5 juta sehingga melanggar Pasal 409 KUHP dan terancam penjara antara dua tahun hingga 20 tahun.
5. Rentang waktu antara 10 Februari 2015 hingga 2 Maret 2015 selaku Perdana Menteri, Menteri Keuangan dan Penasehat SRC International Sdn Bhd, Najib Razak dituduh telah melakukan penyalahgunaan uang RM10 juta, sehingga terancam Pasal 409 KUHP dengan ancaman penjara yang sama.
Anggota Kejaksaan Agung yang hadir pada sidang tersebut adalah Tommy Thomas (Jaksa Penuntut Umum), Dato Mohamad Hanafiah Zakaria (Wakil), Manoj Kurup (Wakil), Dato' Suhaimi Ibrahim (Wakil), Dato' Umar Saifuddin Jaafar (Wakil), Dato' Ishak Mohd Yusoff (Wakil), Donald Joseph Franklin (Wakil), Muhammad Saifuddin Hashim Musaimi (Wakil), Budiman Lutfi Mohamed (Wakil), Sulaiman Kho Kheng Fuie (Wakil), Mhd Ashrof Adrin Kamarul (Wakil) dan Muhammad Izzat Fauzan (Wakil).
Hingga pukul 10.20 waktu setempat sidang terhadap mantan perdana menteri Malaysia tersebut masih berlangsung.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Muhammadiyah DIY Gelar OlympicAD 2025, Diikuti Ribuan Peserta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Panggil Sejumlah Pejabat Bahas MBG hingga Becak Listrik
- Menkeu Purbaya Tegas Tolak Legalkan Thrifting
- Cloudflare Dihukum Bayar Rp53 M karena Manga Bajakan
- Defisit APBN 2025 Capai Rp479,7 T, Masih Dianggap Aman
- Pelanggan Tumbuh 33 Persen, Blue Bird Tambah Armada Saat Liburan
- Profi Ninis Kesuma Ratu Pupuk Indonesia, Kawal Ketahanan Pangan
- Korban Gaza Bertambah, Hamas Sebut Israel Abaikan Gencatan Senjata
Advertisement
Advertisement




