Advertisement
20 Tahun Beroperasi, Pembuat Senpi Ilegal Ditangkap
Ilustrasi. - freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri menangkap pria berinisial TS alias Ki Bedil yang diduga telah menjual senjata api ilegal selama 20 tahun di Jawa Barat.
Penangkapan ini mengungkap aktivitas peredaran senpi ilegal yang telah berlangsung lama dan menyasar berbagai kalangan, termasuk pelaku kejahatan jalanan.
Advertisement
“20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” ujar Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Pol. Arsya Khadafi dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Dikenal sebagai Perakit Senpi Ilegal
BACA JUGA
Menurut Arsya, TS alias Ki Bedil dikenal sebagai perakit senjata api ilegal, khususnya jenis revolver dan pistol rakitan.
“Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar,” katanya.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Terungkap dari Penangkapan Perantara
Kasus ini bermula dari operasi penindakan pada Senin (6/4/2026) di kawasan Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu menangkap pria berinisial AS yang diduga berperan sebagai perantara transaksi senpi ilegal.
Dari tangan AS, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magasin, satu sampel senjata laras panjang yang belum selesai dibuat, dua butir peluru kaliber 22, serta barang lain seperti jaket dan tas.
Pengembangan ke Dua Lokasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan membagi tim menjadi dua kelompok.
Tim pertama bergerak ke wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, dan menemukan berbagai amunisi dalam jumlah cukup banyak, termasuk peluru berbagai kaliber, proyektil, serta peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan untuk merakit senjata.
Sementara itu, tim kedua bergerak ke Rancaekek Wetan dan berhasil menangkap TS alias Ki Bedil.
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat popor senjata laras panjang serta sejumlah alat yang digunakan untuk pembuatan senjata api.
Komitmen Berantas Senpi Ilegal
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi meningkatkan angka kriminalitas.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan distribusi senpi ilegal yang melibatkan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Lebat dan Petir Mengintai Sejumlah Wilayah Hari Ini
- Bupati Tulungagung Pakai Surat Pernyataan Mundur untuk Peras Pejabat
- Daftar 10 OTT KPK 2026, Pejabat Daerah Berguguran
- Ruang Menteri Ikut Digeledah, Dody Mengaku Tak Tahu Kasusnya
- Pesawat Militer AS Lepas Landas dari Tel Aviv di Tengah Negosiasi Iran
Advertisement
Advertisement
Di Balik Pegunungan Taihang China Berdiri Menara Kembar Memikat
Advertisement
Berita Populer
- Harga Plastik Naik, Momentum Kurangi Kantong Sekali Pakai
- Google Disanksi, Komdigi Beri Waktu 7 Hari Patuhi Aturan Anak
- Agar Kuat Tawaf dan Sai, Calon Haji Wajib Latihan Ini
- Film Rumah Ketigaku Soroti Kerentanan Pekerja Migran
- Atalanta vs Juventus Skor 0-1, Si Nyonya Tua Naik Peringkat Keempat
- Banjir dan Pohon Tumbang Terjang Jogja Usai Hujan Lebat
- Innova Oleng Tabrak Truk di Jalan Jogja-Solo, Sopir Luka Parah
Advertisement
Advertisement








