Advertisement
Penempatan TKI di Timur Tengah Diperketat, Ini Syarat Baru yang Disodorkan Pemerintah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah makin memperketat syarat penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah.
Pemerintah menyodorkan sederet persyaratan baru bagi sejumlah negara Timur Tengah terkait mekanisme penempatan dan pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Advertisement
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja Soes Hindarno menjelaskan, persyaratan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus pengawasan pemerintah terhadap TKI yang berada di Timur Tengah.
“Kami tidak mengubah sistem kafalah, tetapi meminta mereka untuk setidaknya mendekati konvensi ILO [International Labour Organisation], seperti membatasi orang dalam bekerja dari sisi waktu,” ungkapnya, Kamis (21/6/2018).
BACA JUGA
Soes memerinci, persyaratan yang diajukan oleh pemerintah—dalam hal ini Kemenaker—mencakup kewajiban TKI melakukan upskilling berupa pelatihan dan sertifikasi sebelum pemberangkatan.
Selain itu, pemerintah negara tujuan wajib memberi tahu profil dan lokasi calon pemberi kerja secara akurat yang juga mendapatkan persetujuan dari pemerintah negara tujuan, guna mencegah terjadinya pelanggaran jam kerja berlebihan seperti yang terjadi selama ini.
Indonesia juga meminta adanya ketetapan mengenai gaji minimal TKI tidak kurang dari US$400/bulan, atau minimal setara dengan gaji tenaga kerja asal Filipina. Gaji tersebut juga wajib dibayarkan melalui akun bank dan bukan dibayar secara tunai.
Persyaratan lainnya adalah ketetapan hari libur minimal 1 hari dalam sepekan bagi TKI, izin bagi TKI untuk berkomunikasi dengan keluarga selama tidak mengganggu jam kerja, serta akses konsultansi dengan atase tenaga kerja yang berada di KBRI.
“Kami juga minta kepada seluruh kedutaan Timur Tengah untuk menempatkan atase khusus ketenagakerjaan di kedutaan besarnya yang ada di Indonesia, karena tidak semua negara memiliki atase ketenagakerjaan yang khusus menyeleksi dan menangani masalah TKI.”
Dia menjelaskan, mayoritas negara di Timur Tengah belum menjadi anggota ILO sehingga tidak terikat oleh aturan ketenagakerjaan internasional. Menurutnya, 90% dari 19 negara di Timur Tengah masih menggunakan sistem monarki yang lekat dengan sistem kafalah atau perbudakan yang telah berlaku selama berabad-abad.
Jadi, dia menilai pentingnya menyusun nota kesepahaman yang mengikat secara hukum dan memuat mekanisme penempatan baru yang lebih baik dari sebelumnya. Hal ini juga sekaligus merespons permintaan TKI dari Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab di tengah-tengah moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah.
Seperti diketahui, pemerintah selama ini memberlakukan moratorium penempatan TKI ke 19 negara di Timur Tengah yang berlaku sejak terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
Bagaimanapun, Kemenaker tidak dapat serta merta mencabut moratorium tersebut. Alasannya, tidak semua negara Timur Tengah aman untuk menjadi negara tujuan TKI.
Sebagai gantinya, pemerintah memfasilitasi permintaan tiga negara Timur Tengah dengan memberlakukan mekanisme penempatan TKI baru berdasarkan nota kesepahaman yang akan disepakati.
“Kalau moratorium dicabut, berarti sama saja pemerintah melegalkan pengiriman TKI ke Sudan yang masih menjadi negara miskin, Iran dan Suriah yang banyak konflik, atau negara monarki yang memperlakukan TKI tidak manusiawi. Itu tidak bisa, makanya kita pilih opsi mekanisme baru ini,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wonokerto Turi Sleman Bakal Punya Embung, Pembangunan Tahun 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Event Jogja, Hari Ini, Konser, Seni, dan Fun Run
- 5 Cara Mudah Tangkal Hoaks di Media Sosial
- Jalur Trans Jogja ke Malioboro dan Lokasi Wisata Lainnya, 6 Oktober 2025
- Penggunaan Bahasa Jawa hingga Perlindungan Online Jadi Pondasi
- Jadwal Bus Sinar Jaya Naik dari Malioboro ke Pantai Parangtritis dan Pantai Baron, 6 Oktober 2025
- Dosen UKDW Dampingi Difabel Imogiri, Produksi Batik dan Kerajinan
- Viral Visual Bola Api, BRIN Sebut Meteor Besar Jatuh di Laut Jawa
Advertisement
Advertisement