Advertisement

Dilarang Pemkab Meliput Kasus Dugaan Korupsi, Wartawan Tulungagung Blokir Pintu Masuk

Newswire
Sabtu, 09 Juni 2018 - 17:50 WIB
Bhekti Suryani
Dilarang Pemkab Meliput Kasus Dugaan Korupsi, Wartawan Tulungagung Blokir Pintu Masuk Ilustrasi pers. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, TULUNGAGUNG- Pengekangan kebebasan pers kembali dialami jurnalis. Di Tulungagung, wartawan dilarang meliput penggeledahan kasus dugaan korupsi oleh KPK.

Belasan wartawan berunjuk rasa di depan kantor Pemkab Tulungagung, Jatim karena merasa dihalangi meliput kegiatan penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (9/6/2018).

Advertisement

Mereka marah lantaran tidak diperbolehkan masuk lingkungan Pemkab untuk bisa mendekat hingga gedung kantor dinas PUPR, lokasi penggeledahan.

"Ini sudah berlebihan. Kami [wartawan] hanya ingin meliput dari luar. Tidak akan mengganggu aktivitas pemeriksaan KPK. Kenapa seperti sengaja dihalang-halangi begini," teriak wartawan Jawa Pos Televisi (JTV), Imron dengan nada tinggi.

Sempat terjadi adu argumentasi antara wartawan dengan sejumlah petugas Satpol PP yang berjaga di pintu gerbang.

Pihak satpol berdalih, larangan masuk bagi awak media adalah perintah dari "belakang" (pimpinan) yang tidak disebut orang dan jabatannya.

"Tidak boleh ya tidak boleh. Mau marah mau demo di sini silakan," ucap salah seorang anggota satpol PP yang terpancing emosinya.

Tak hanya saling adu mulut. Wartawan kemudian juga memblokir akses masuk area pemkab dengan cara memarkir belasan motor persis di depan pintu gerbang Pemkab.

Aksi berlanjut dengan aksi protes meletakkan perangkat kamera dan ID card (kartu pers) di lantai aspal depan pintu gerbang.

"Kami jadi curiga Pemkab ini sarang korupsi. Di Pemkab/Pemkot lain yang terjadi operasi penggeledahan (KPK) tidak ada yang overprotektif seperti ini," ujar Dwi Wianto, wartawan televisi nasional lain.

Awak media curiga perintah Pengalangan peliputan tersebut merupakan perintah Sekda Tulungagung Indra Fauzy.

Alasannya, dari awal pasca-penangkapan Kepala Dinas PUPR Sutrisno lalu berlanjut penyegelan ruang kerjanya di Kantor PUPR, Sekda Indra Fauzy inilah yang paling ngotot melarang wartawan memotret bukti segel meski dari jarak aman.

"Dari kemarin , sekda ini sepertinya bersemangat menghalangi kinerja jurnalistik. Padahal Pj Bupati [Jarianto] sudah membolehkan, tapi justru dia yang tidak. Kejadian ini hari inipun pasti akal-akalannya," kata Deni Trisdianto, wartawan koran Memo menimpali.

Ketegangan mereda setelah berlangsung kurang lebih sejam, sebelum akhirnya perwakilan Satpol PP Tulungagung Rusdianto datang dan merundingkan izin terbatas akses peliputan wartawan hanya sampai depan gedung kantor dinas PUPR.

"Memang kami tidak berniat mengganggu kerja KPK. Hanya mengambil gambar dari luar [gedung]. Kalau ditahan di depan pintu gerbang begini namanya ini wartawan sengaja dicangar [dijemur] di bawah terik matahari dong," ujar Joko, wartawan media daring lokal Tulungagung.

Sementara itu, saat akhirnya bisa masuk area pemkab, tim penyidik KPK sudah berada di dalam gedung untuk melakukan penggeledahan.

Awalnya, sekitar pukul 10.00 WIB hanya satu rombongan dalam satu mobil yang melakukan penggeledahan.

Namun selang dua jam kemudian rombongan tim penyidik komisi antirasuah yang diangkut dengan tiga mobil warna hitam datang menyusul seusai melakukan penggeledahan di rumah mantan Bupati Syahri Mulyo di Ngantru, Tulungagung.

Operasi penggeledahan itu dikawal lebih dari 30 personel (terbuka dan tertutup) dengan disaksikan oleh Sekda Tulungagung Indra Fauzy dan Seksinya PUPR Dwi Hari Subagyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pertobatan Ekologis dan Persoalan Sampah Jadi Topik Peragaan Jalan Salib di Gereja Ini

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement