Advertisement
Kepada Majelis Hakim, Fredrich Yunadi Minta Pembacaan Pledoi Ditunda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Advokat Fredrich Yunadi meminta penundaan pembacaan nota pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim karena pledoi yang direncanakan berjumlah 1.200 halaman tersebut belum selesai.
"Penasihat hukum secara resmi sudah membuat surat ke yang mulia karena pledoinya belum selesai jadi mengajukan permohonan supaya ditunda," kata Fredrich di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Advertisement
Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-elektronik.
"Di sini ada surat resmi tim penasihat hukum saudara yang pada pokoknya menyatakan hari ini tidak bisa mengikuti persidangan karena pledoi sedang dalam penyelesaian akhir dan minta ditunda tanggal 21 atau 22 Juni," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri "Kami sudah menyelesaikan 602 halaman dari perkiraan 1.100-1.200 halaman," tambah Fredrich.
BACA JUGA
"Karena belum siap pembelaannya, baik terdakwa dan penasihat hukum kami bermusyarwah maka pada Jumat, 22 Juni 2018 kami minta untuk dimulai pagi," tambah hakim Saifuddin.
"Izin waktunya pagi yang mulia karena pembelaan cukup panjang, ada dua versi sehingga mohon izin menyita waktu cukup lama karena akan membacakan pembelaan dimana terpaksa panjang lebar karena dalam surat tuntutan kami menemukan pemalsuan-pemalsuan rekayasa yang dilakukan penuntut umum," ungkap Fredrich.
"Sebelum pembacaan 22 Juni 2018 supaya efektif untuk mengusahakan dibuat resumenya yang saudara sebut poin-poin penting sebutkan saja jadi tidak harus semuanya, dibacakan dalam pembelaan saudara," kata hakim Saifuddin.
"Kami lampirkan dengan bukti rekaman yang selama kita sidang untuk membuktikan apa yang ditulis dalam tuntutan JPU itu kalau di rekaman mengatakan tidak tahu ternyata penuntut umum mengatakan tahu, pemalsuan-pemalsuan itu yang kami lampirkan di persidangan," ungkap Fredrich.
"Itu pendapat saudara seperti itu, nanti efektif waktu yang penting-penting perlu disampaikan disampaikan, tapi jangan seluruhnya dibaca," ungkap hakim Saifuddin.
"Mohon jadi catatan ucapan terdakwa saat ini menjadi jaminan tidak ada penundaan pledoi karena kami sudah menyusun tuntutan satu minggu ini, jadi ada jaminan untuk pembacaan pledoi terdakwa dan penasihat hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) Takdir Suhan.
"Menanggapi permintaan JPU, pledoi ini untuk kepentingan saya membela diri tidak mungkin saya tidak memanfaatkan, jadi kehawatiran penuntut umum mengada-ngada," kata Fredrich.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Penari Tampil di Alun-alun Wates, Pecahkan Rekor MURI
- Gubernur Ahmad Luthfi Cek Pekerjaan Jalan Weleri-Patean Senilai Rp13 M
- Dampak Hujan Angin di Sleman, Pohon Tumbang Timpa Mobil
- Jateng Siap Pertahankan Level Atas Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Hasil Pertemuan Surya Paloh dengan Menhan Sjafrie, Dapat Vitamin
- 6 Cara Menghilangkan Sakit Gigi Berlubang tanpa Obat Kimia
- KPID DIY Tekankan Media Harus Bertransformasi di Era Digital
Advertisement
Advertisement