Advertisement
Bejat! Imam Masjid Ini Memperkosa 7 Santrinya Bergiliran Usai Ngaji
Advertisement
Harianjogja.com, MAROKO- Imam masjid mestinya memberi tauladan yang baik untuk jemaahnya. Namun, hal sebaliknya terjadi di Maroko.
Warga Maroko kekinian tengah gempar, setelah seorang imam masjid kenamaan di kota Marrakesh ditangkap dan dihadapkan ke pengadilan karena kasus pemerkosaan.
Advertisement
Sang imam menjadi tersangka pemerkosaan terhadap 7 gadis di bawah umur yang menjadi santrinya. Imam yang tak disebut namanya itu sejak lama dikenal sebagai guru ngaji Al Quran terpercaya oleh warga sekitar Siti Fatima University of Marrakesh.
Nama baik imam itu seketika rusak setelah seorang gadis cilik yang juga santrinya mengungkapkan, telah diperkosa sejak beberapa tahun terakhir.
BACA JUGA
Dalam keterangannya yang diberitakan Al Arabiya, Selasa (29/5/2018), gadis itu mengakui dicabuli dan diperkosa sang imam seusai mengaji Alquran.
“Dia mengajak saya ke ruangannya seorang diri setiap akhir sesi mengaji. Di sana ia melakukan hal itu. Teman-temanku juga ada yang bernasib sama,” tutur korban yang kekinian berusia 17 tahun.
Korban tersebut juga mengakui, telah menjadi sasaran pelecehan seksual sang imam sejak dirinya berusia 10 tahun.
Polisi sempat kesulitan melacak keberadaan sang imam setelah terdapat korban yang bersaksi. Namun akhirnya, setelah si imam ditemukan, polisi langsung menahan dan dihadapkan ke pengadilan pada Senin (28/5/2018) awal pekan ini.
Imam masjid berusia 45 tahun tersebut ditahan setelah diduga memerkosa sedikitnya 7 gadis yang berusia di antara 7 sampai 12 tahun.
Media-media lokal menyebut, sang imam mengeksploitasi gadis-gadis kecil secara seksual selama bertahun-tahun. Dia memikat korbannya setiap akhir sesi mengaji.
Modusnya, si imam menyuruh santriwati-santriwatinya itu untuk tinggal lebih lama guna membersihkan masjid dan ruang kerjanya.
Ketika santriwati membersihkan kamarnya, sang imam melakukan perbuatan tak senonoh terhadap mereka.
Publik maupun asosiasi hak asasi manusia di Maroko menuntut pengadilan menerapkan hukuman maksimal terhadap sang imam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Update KRL Solo-Jogja Hari Ini, 1 Mei 2026, Cek Jadwal Terbaru
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- Tanggul Sungai Plumbon Jebol, Banjir Rendam Mangkang Kulon Semarang
- Daftar KA Tambahan Jogja untuk Libur Panjang Mei, Cek di Sini
- Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
- 584 Siswa dan Guru di Klaten Diduga Keracunan MBG
Advertisement
Advertisement





