Muncul Gugatan Warga ke MK Karena Tak Mau Jabatan Presiden Dibatasi

Newswire
Newswire Selasa, 15 Mei 2018 16:50 WIB
Muncul Gugatan Warga ke MK Karena Tak Mau Jabatan Presiden Dibatasi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)./Suara

Harianjogja.com, JAKARTA- Gugatan terkait dengan penolakan adanya pembatasan jabatan presiden masuk ke lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas ketentuan Pasal 169 huruf n Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.

Pasal itu mengatur pembatasan seseorang hanya bisa dua periode menjadi presiden maupun wakil presiden.

Kuasa hukum para pemohon, Heriyanto Citra Buana, menjelaskan kliennya meminta MK melakukan uji tafsir terkait pasal a quo.

"Penjelasan Pasal 169 UU Pemilu tersebut pada frasa \'maupun tidak berturut-turut\' mengandung tafsir yang tidak sejalan bahkan bertentangan dengan dasar filosofis Pasal 1 ayat [2], Pasal 6A ayat [1], dan Pasal 7 UUD 1945," ujar Heriyanto di Gedung MK Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Pemohon menilai pembatasan hanya dua periode bagi seseorang menjadi presiden maupun wapres meski tak berturut-rutur, tak relevan.

Menurut para pemohon, pembatasan masa jabatan tersebut tidak sejalan dengan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.

"Instrumen hukum peraturan perundang-undangan sebaiknya tidak boleh membatasi, terlebih mengamputasi hak seseorang untuk dapat menjadi presiden dan wakil presiden, meskipun sudah dua kali menjabat tidak berturut-turut,” tutur Heriyanto seperti diberitakan Antara.

Pemohon juga berpendapat, pembatasan masa jabatan maksimal dua kali tersebut, merupakan pengingkaran terhadap kehendak rakyat.

"Pemohon juga merasa hak konstitusionalnya untuk untuk mendapatkan pilihan alternatif, pilihan presiden dan wakil presiden terbaik dibatasi dan diamputasi dengan Penjelasan Pasal 169 huruf n tersebut sepanjang frasa \'maupun tidak berturut-turut\'," ujar Heriyanto.

Oleh sebab itu, dalam petitumnya, para pemohon memimnta Mahkamah untuk menyatakan penjelasan Pasal 169 UU Pemilu terutama frasa "secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut" bertentangan dengan Pasal 1 ayat [2], Pasal 6A ayat [1], dan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online