Advertisement

Muncul Gugatan Warga ke MK Karena Tak Mau Jabatan Presiden Dibatasi

Newswire
Selasa, 15 Mei 2018 - 16:50 WIB
Bhekti Suryani
Muncul Gugatan Warga ke MK Karena Tak Mau Jabatan Presiden Dibatasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). - Suara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Gugatan terkait dengan penolakan adanya pembatasan jabatan presiden masuk ke lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas ketentuan Pasal 169 huruf n Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.

Advertisement

Pasal itu mengatur pembatasan seseorang hanya bisa dua periode menjadi presiden maupun wakil presiden.

Kuasa hukum para pemohon, Heriyanto Citra Buana, menjelaskan kliennya meminta MK melakukan uji tafsir terkait pasal a quo.

"Penjelasan Pasal 169 UU Pemilu tersebut pada frasa 'maupun tidak berturut-turut' mengandung tafsir yang tidak sejalan bahkan bertentangan dengan dasar filosofis Pasal 1 ayat [2], Pasal 6A ayat [1], dan Pasal 7 UUD 1945," ujar Heriyanto di Gedung MK Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Pemohon menilai pembatasan hanya dua periode bagi seseorang menjadi presiden maupun wapres meski tak berturut-rutur, tak relevan.

Menurut para pemohon, pembatasan masa jabatan tersebut tidak sejalan dengan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.

"Instrumen hukum peraturan perundang-undangan sebaiknya tidak boleh membatasi, terlebih mengamputasi hak seseorang untuk dapat menjadi presiden dan wakil presiden, meskipun sudah dua kali menjabat tidak berturut-turut,” tutur Heriyanto seperti diberitakan Antara.

Pemohon juga berpendapat, pembatasan masa jabatan maksimal dua kali tersebut, merupakan pengingkaran terhadap kehendak rakyat.

"Pemohon juga merasa hak konstitusionalnya untuk untuk mendapatkan pilihan alternatif, pilihan presiden dan wakil presiden terbaik dibatasi dan diamputasi dengan Penjelasan Pasal 169 huruf n tersebut sepanjang frasa 'maupun tidak berturut-turut'," ujar Heriyanto.

Oleh sebab itu, dalam petitumnya, para pemohon memimnta Mahkamah untuk menyatakan penjelasan Pasal 169 UU Pemilu terutama frasa "secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut" bertentangan dengan Pasal 1 ayat [2], Pasal 6A ayat [1], dan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement