Advertisement

Buron 4,5 Tahun, Terpidana Korupsi Tertangkap

Sri Sumi Handayani
Selasa, 15 Mei 2018 - 07:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
Buron 4,5 Tahun, Terpidana Korupsi Tertangkap Terpidana kasus korupsi Karanganyar, Mustamir Tantowi Jauhari (dipapah/tidak mengenakan kopiah), dibawa ke Rutan Kelas IA Solo, Senin (14/5/2018). - Solopos/Sri Sumi Handayani

Advertisement

Harianjogja.com, KARANGANYAR—Buron selama 4,5 tahun, aksi pelarian Mustamir Tantowi Jauhari, 59, berakhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menangkap buronan kasus korupsi itu di rumahnya di Perumahan Grand Pesona Cilegon, Banten, pada Sabtu (12/5/2018).

Mustamir terlibat kasus korupsi  pengeluaran fiktif senilai Rp639 juta. Saat itu dia menjabat manajer di salah satu koperasi simpan pinjam syariah di Karanganyar periode Januari 2007-Desember 2009.

Advertisement

Pengeluaran fiktif itu berkaitan dengan penyaluran dana dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tetapi, proyek urung dilaksanakan.

Bukti mengarah kepada pengeluaran fiktif. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp639 juta. Perkara ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 2011.

Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Mustamir dengan hukuman enam tahun penjara, uang pengganti Rp639 juta subsider dua tahun kurungan, dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan pada 2012. Terpidana baru membayar uang pengganti Rp51 juta dari nilai kompensasi barang bukti yang disita.

"Dia dulu sebagai manajer koperasi. Koperasinya menyalurkan dana dari Kemenpera untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetapi tidak dilaksanakan sesuai tujuan. Ada bukti sebagian besar fiktif," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/5/2018).

Kajari mengurai awal mula terpidana melarikan diri dan menjadi buronan selama 4,5 tahun. Mustamir melakukan upaya hukum sampai tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA mengeluarkan putusan menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Semarang pada 2014. Tetapi, terpidana melarikan diri sebelum dieksekusi.

"Dia tidak ditahan dengan pertimbangan sikapnya kooperatif. Saat hendak dieksekusi seusai putusan kasasi MA, dia enggak ada dan enggak bisa dilacak keberadaannya. Ini pekerjaan rumah lama. Buron 4,5 tahun dan jadi prioritas. Saya keluarkan surat perintah dan terjunkan anggota. Dia tertangkap setelah kami lacak selama beberapa bulan," tutur Kajari sembari tersenyum.

Bekal anggota Kejari Karanganyar untuk mengungkap keberadaan terpidana kasus korupsi  ini adalah data pada berkas perkara, patroli siber, dan lain-lain. Mustamir terlacak dari akun anak perempuannya. Anak pertama bekerja di salah satu perusahaan telekomunikasi sedangkan anak bungsunya baru lulus sekolah menengah.

Penelusuran membawa mereka bertemu salah satu kerabat Mustamir yang berprofesi sebagai guru di Tangerang Selatan. "Banyak rintangan. Akhirnya kerabat terpidana kooperatif. Terpidana ditangkap saat makan di rumah. Keluarga terpidana mengira kami ini petugas bank karena berpakaian perlente dan mengenakan topi salah satu bank. Pas tahu dari kejaksaan, terpidana kaget," cerita dia.

Mustamir lalu dibawa ke rumah sakit terdekat untuk pemeriksaan kesehatan dan observasi selama enam jam. Dokter menyatakan Mustamir sehat sehingga Kejari langsung membawanya ke Karanganyar menumpang Sriwijaya Air pada Minggu (13/5/2018) malam. Terpidana tidak dibawa ke Kejari tetapi diinapkan di salah satu hotel untuk menenangkan diri.

"Prinsipnya, 'njupuk iwak aja buthek banyune' [mengambil ikan jangan sampai keruh airnya]. Kami beri pengertian. Senin [14/5/2018] kami bawa ke Kejari. Dia paham dan siap menjalani [hukuman]. Kami bawa ke Rutan Solo setelah menjalani pemeriksaan dari RSUD Karanganyar," tutur dia.

Mustamir didampingi sejumlah kerabat saat hendak dibawa ke Rutan Kelas IA Solo. Dia berjalan tertatih dan dipapah salah satu kerabatnya. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Mustamir pernah mengalami stroke. Target Kejari Karanganyar selanjutnya adalah mengeksekusi uang pengganti dan denda. Kejari mendata harta kekayaan Mustamir.

"Ada aturan setelah satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti, harta kekayanaan terpidana dan ahli waris bisa disita. Kami teliti dulu. Apa benar itu hartanya. Kami dalami keterlibatan orang lain pada kasus itu."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement