Advertisement
Media Punya Peran Penting dalam Pilkada
Kegiatan Pendidikan Politik bagi Elemen Masyarakat Provinsi Jawa Tengah di Hotel Ning Tidar Magelang, Rabu (25/4/2018). - Harian Jogja/Nina Atmasari
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Penyebaran berita bohong kini tidak hanya dilakukan oleh pihak yang tidak paham akan aturan jurnalistik. Muncul fenomena baru penyebaran berita bohong oleh media massa mainstream yang mestinya paham akan aturan jurnalistik.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah, Isdiyanto Isman dalam kegiatan Pendidikan Politik bagi Elemen Masyarakat Provinsi Jawa Tengah di Hotel Ning Tidar Magelang, Rabu (25/4/2018).
Advertisement
Ia mengungkapkan baru-baru ini, PWI Jawa Tengah mendapatkan undangan dari Polda Jateng untuk menjadi saksi ahli dalam pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik seorang calon wakil gubernur Jawa Tengah yang dilakukan oleh sebuah media massa melalui pemberitaan.
"Polda Jateng meminta pertimbangan PWI kaitannya dengan aturan pemberitaan di media. Ini menunjukkan bahwa ada kemungkinan penyebaran berita bohong kini tidak hanya dilakukan oleh pihak yang tidak paham aturan, tetapi juga mulai sengaja dilakukan dengan memanfaatkan ilmu jurnalistik untuk kepentingan tertentu," kata Isdiyanto.
BACA JUGA
Ia menegaskan, dalam pilkada, media massa memiliki kekuatan untuk mendukung pemilihan kepala daerah. Pemberitaan di media akan membentuk opini publik. Media massa seharusnya aktif mengawal proses demokrasi agar berjalan dengan baik, bukan malah menyebarkan berita bohong untuk kepentingan tertentu.
Atas dasar itulah, PWI kini terus menyosialisasikan tentang Undang-Undang Pers serta Kode Etik Wartawan Indonesia sebagai upaya pencerahan ilmu tentang menulis di media.
Tidak hanya kepada insan media, menurutnya sosialisasi juga diberikan kepada masyarakat umum. "Sebab banyak pelaku penyebar berita bohong yang merupakan masyarakat umum yang tidak paham etika jurnalistik," jelasnya.
Kalangan ini biasa menulis di media sosial tanpa mempertimbangkan aturan dan dampak yang muncul. Mereka sering kebablasan saat berkomentar hingga menulis fitnah. Sosialisasi etika jurnalistik perlu diberikan agar mereka tidak kebablasan saat menulis di media sosial yang bisa berdampak pada jeratan hukum.
Ia menjelaskan di antara kaidah jurnalistik dalam pemberitaan yakni unsur 5W dan 1H (what, who, when, where, why dan how), cover both side yakni tulisan harus seimbang antarpihak terkait materi berita, tidak mengandung unsur suku, ras dan agama serta bukan berita bohong.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Afifudin menegaskan pada peserta kegiatan tersebut yang terdiri wartawan di wilayah eks karesidenan kedu, agar bersikap objektif terutama dalam menulis berita tentang para calon kepala daerah yang akan berlaga dalam pilkada.
"Tujuannya agar masyarakat calon pemilih mendapatkan informasi yang benar tentang para calon kepala daerah sehingga nantinya mereka memilih sesuai kapasitas calon kepala daerah tersebut," katanya.
Kasubid Pemilu, Pendidikan dan Budaya Politik Badan Kesbangpol Jawa Tengah, Sumanto, dalam sambutannya mengatakan, terkait pelaksanaan Pilkada serentak, ada beberapa potensi Kamtib (Ketertiban Masyarakat) krusial terkait pengerahan massa, yaitu black campaign dan money politics.
"Maka pendidikan politik salah satu upaya mengatasai potensi krusial yang akan terjadi menjelang pelaksanaan Pilkada tersebut," jelas Sumanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Advertisement
DBD Masih Endemis, Dinkes Kota Jogja Tetap Fokus Pencegahan
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- BNPB Identifikasi 20 Korban Longsor Cisarua, 18 Jenazah Masih Diproses
- DPR Tetapkan Calon Hakim MK dan Deputi BI dalam Rapat Paripurna
- Arsenal Buru Rekor Sempurna, Reuni Emosional di Matchday Akhir
- Adies Kadir Ditetapkan sebagai Hakim MK dari Unsur DPR
- DPD RI Serap Aspirasi Jogja untuk Revisi UU Perindustrian
- Gempa Pacitan Sempat Hentikan KRL Palur-Jogja di Maguwoharjo
- Rekomendasi 5 Hotel di Malioboro untuk Liburan Nyaman di Jogja
Advertisement
Advertisement



