Advertisement
KPU Berencana Keluarkan Larangan Eks Napi Koruptor Nyaleg
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadil Ramadhanil menilai Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif tidak membatasi hak politik.
"Menurut saya itu tak membatasi hak politik," ujar Fadil di Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Advertisement
Fadil mengemukakan rancangan peraturan itu merupakan fungsi yang dimiliki KPU guna memastikan pemilu menghasilkan produk yang baik.
"Itu fungsi mengatur yang dijalankan oleh KPU dalam mewujudkan sistem pencalonan anggota legislatif agar produk pemilu yang dihasilkan lebih berintegritas," katanya.
KPU berencana mengeluarkan peraturan yang di dalamnya mengatur larangan eks narapidana koruptor, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak untuk menjadi calon anggota legislatif.
Rencana PKPU ini dinilai mayoritas anggota parlemen dan partai politik bertentangan dengan UU Pemilu dan Hak Asasi Manusia, sebab dalam UU Pemilu tidak ada larangan bagi pihak yang disebutkan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif.
Komnas HAM sendiri berpendapat KPU semestinya memperjuangkan terlebih dahulu perubahan atas UU Pemilu agar PKPU yang dikeluarkan tidak bertentangan undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement