Advertisement
Gara-Gara Nama Ibunya Salah, Seorang Warga Nekat Pecahkan Kaca Gedung Kantor Disdukcapil
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, BANDARLAMPUNG- Seorang warga yang tak puas dengan pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandarlampung melampiaskan kekesalannya dengan memecahkan kaca gedung Kantor Pelayanan Satu Atap Pemerintah Kota Bandarlampung, Kamis (19/4/2018).
Pelaku pecah kaca itu, Ariefaldi, 26, yang merupakan warga Wayhalim Bandarlampung itu, langsung berlari usai memecahkan kaca kantor pelayanan publik tersebut.
Advertisement
Namun, ada seorang warga yang berhasil menangkapnya, sehingga pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga.
Usai tertangkap, pelaku kemudian diamankan dan dibawa personel Satpol PP Kota Bandarlampung ke kantornya.
BACA JUGA
Menurut Yuda, warga Kaliawi yang berada di lokasi kejadian, kaca gedung yang belum lama diresmikan dan difungsikan itu, dipecahkan pelaku dengan menggunakan sebuah kunci pipa, sehingga membuat warga yang berada di dalam gedung pelayanan untuk pembuatan dokumen kependudukan dan catatan sipil itu kaget mendengar pecahan kaca.
"Saya lagi di dalam gedung, terus dengar kaca pecah, dan orang ramai gaduh mengejar pelaku," ujarnya pula.
Pelaku Ariefaldi saat dinterogasi oleh petugas di ruang Satpol PP Bandarlampung mengaku dirinya kecewa dan kesal dengan pelayanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung itu.
"Saya kesal dengan pelayanan ini. Masak nama ibu kandung saya dibuat Erlina Wati. Padahal nama ibu kandung saya bukan itu. Karena nggak ada yang mendengarkan keluhan saya, makanya saya pecahkan kacanya," ujar Ariefaldi.
Tidak hanya memprotes terkait pelayanan Disdukcapil Bandarlampung itu, Ariefaldi juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya sebab hal tersebut merupakan sebuah penipuan.
"Saya merasa ditipu. Saya ingin perubahan dalam sistem pelayanan di gedung satu atap ini," katanya lagi.
Usai dinterogasi, Ariefaldi dibawa oleh personel Satpol PP ke Polresta Bandarlampung untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Disiapkan 12 Hektare, Proyek Kantor Terpadu Pemkab Gunungkidul Lanjut
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Salah Administrasi Desa Tak Boleh Berujung Pidana
- Kemendikdasmen Tindak Tegas Pengawas TKA yang Rekam Soal Ujian
- Jadwal KRL Solo-Jogja 20 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Tanpa Perluasan Lahan, TPST Modalan Bantul Tingkatkan Daya Olah
- Jadwal KRL Jogja-Solo 20 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Strategi DIY Tekan Anak Putus Sekolah, Libatkan Desa
- Daftar Password Paling Lemah di 2026, Jangan Dipakai Lagi
Advertisement
Advertisement





