Advertisement
Mulai Tahun Ini, Calon Jemaah Haji yang Wafat Sebelum Keberangkatan Bisa Digantikan Keluarganya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat, maka kursinya bisa digantikan oleh keluarganya.
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji 1439H/2018M. Kini, calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.
Advertisement
“Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/4/2018), sebagaimana dilansir Kemenag.go.id.
Menurut Ahda, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.
BACA JUGA
Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat:
1. Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat
2. Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya setelah ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan
3. Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, lurah, dan camat
4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.
5. Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.
Ahda menambahkan, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen. Dokumen dimaksud yaitu:
1. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat.
2. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, lurah, dan camat.
3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai
4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH
5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.
“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU” tegas Ahda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Serangan Paramotor di Festival Buddha Myanmar, 24 Warga Sipil Tewas
- 2 Tahun Perang, Israel Tingkatkan Serangan Udara di Gaza
- BGN Bakal Setop Operasional SPPG yang Tak Penuhi SOP Keamanan MBG
- Tragedi Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo, Malaysia Sampaikan Duka Cita
- Kisah Rafi, Korban Tragedi Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Temui Purbaya, Puluhan Kepala Daerah Protes Pemotongan Transfer ke Daerah
- Penjelasan Kejagung soal Pencabutan Pasport Riza Chalid dan Jurist Tan
- Bupati Gunungkidul: Gotong Royong Sebagai Filosofi Hidup dan Kekuatan Sosial
- Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa, Cek di Sini
- Jaminan Pemerintah Membeli Gabah Petani
- Densus 88 Tangkap Empat Orang Pendukung ISIS di Sumbar dan Sumut
- Penghematan Anggaran Negara untuk Kemaslahatan Masyarakat
Advertisement
Advertisement