Advertisement
Curi TV Nenek untuk Beli Sabu-Sabu, Seorang Cucu Dibekuk Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, PONTIANAK-Petugas Kepolisian Sektor Pontianak Barat menangkap seorang cucu berinisial Tm (15), karena telah menjual satu unit televisi milik neneknya untuk membeli sabu-sabu.
"Pelaku pencurian televisi yang merupakan cucu korban, kami tangkap, Minggu [15/4/2018], dan kejadian pencurian dilakukan oleh pelaku, Kamis [12/4/2018] sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis di Pontianak, Senin.
Advertisement
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku Tm menjual televisi tersebut, untuk digunakan bersama seorang temannya membeli narkoba jenis sabu dan main di warnet.
"Saat melakukan aksinya, Tm mencuri televisi di rumah neneknya itu mengajak temannya yang lebih dewasa darinya berinisial Dd [18]," ungkapnya.
Kasus itu bermula saat Tm dengan menggunakan sepeda motor mengajak Dd ke rumah neneknya yang terletak di Pontianak Barat, dengan alasan ingin menemui ibunya.
Namun, saat sampai di sana Tm tidak menemui ibunya yang sudah berangkat lagi ke daerah Melawi, sehingga dia hanya menemui neneknya yang sedang berada di rumah sendirian.
"Tm sempat menanyakan kepada neneknya apakah ibunya ada menitipkan uang, tetapi dijawab neneknya tidak ada. Kemudian usai menyantap mi instan sebelum pulang, Tm dibantu Dd mengambil telivisi LCD yang ada di atas meja kamar neneknya. Setelah membawa kabur televisi tersebut kemudian keduanya menjual dengan harga Rp600.000 ke daerah Beting," katanya.
Kemudian atas laporan korban, anggota lidik Polsek Pontianak Barat melakukan penyelidikan, dan menangkap kedua pelaku tersebut, yakni Tm dan Dd, katanya.
"Dari tangan keduanya kami berhasil menyita satu unit sepeda motor dengan nopol KB 3913 SF, kemudian uang sisa penjualan televisi tersebut Rp146.000," ujarnya.
Kedua pelaku tersebut diancam pasal 363 KUHP Sub pasal 367 KUHP. "Terhadap pelaku Dd kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun. Sementara Tm karena masih di bawah umur dan masih merupakan keluarga korban maka akan dikenakan pasal 367 KUHP," kata Kapolsek Pontianak Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Atalanta Ingin ke Semifinal Liga Europa, Liverpool Berharap Keajaiban
- Sukses Megawati dkk Bikin Olahraga Voli Indonesia Bergairah Setahun Terakhir
- Puluhan Ribu Orang Kunjungi Ngawi saat Lebaran, Ini Tempat Wisata Tervaforit
- Mahmud Ardi Widanta, Putra Bendahara Umum DPP PAN Maju di Pilkada Gunungkidul
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Kelompok Jaga Warga Diharapkan Dapat Ikut Menyelesaikan Konflik di Masyarakat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gunung Ruang Meletus, Warga Pesisir Pantai Diungsikan Hindari Potensi Tsunami
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
Advertisement
Advertisement