Advertisement
Tak Hanya Kapal, Rumpon Ilegal di Tengah Laut Juga Harus Ditertibkan, Ini Alasannya
Ilustrasi rumpon. - Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Tak hanya menangkap KIA ilegal, dalam operasinya, KP Hiu Macan Tutul 001 juga menertibkan sembilan rumpon ilegal yang diduga juga dimiliki oleh pemilik yang sama dengan kapal yang ditangkap pada Sabtu (7/4/2018).
“Rumpon atau yang biasa disebut sebagai fish aggregating devices (FADs) ini sengaja dipasang sebagai pengumpul ikan di Laut Sulawesi sehingga ikan-ikan pelagis berkumpul di sana,” jelas Plt. Direktur Jenderal PSDKP Nilanto Perbowo dilansir dalam situs web KKP, Minggu (15/4/2018).
Advertisement
Ia menjelaskan, KIA Filipina lebih suka menggunakan rumpon sebagai atraktor (pengikat) bagi ikan yang memiliki sifat
fototaksis positif. Dengan demikian, kapal ilegal Filipina dapat menangkap ikan dalam jumlah yang banyak.
"Di rumah rumpon ini juga akan dipasang transmitter agar dapat terpantau terus oleh kapal-kapal yang ada di lapangan. Ini
merupakan alat yang paling efektif dan banyak digunakan armada perikanan di dunia,” ujar dia melanjutkan.
BACA JUGA
Selanjutnya, bagian atas (ponton) rumpon-rumpon tersebut dipotong dan diamankan ke Pangkalan PSDKP Bitung.
Nilanto berpendapat, penertiban rumpon tak kalah penting dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan. "Rumpon-rumpon yang dipasang tidak sesuai ketentuan, akan mempengaruhi jalur migrasi/ruaya ikan. Karena ikan akan terkumpul di rumpon-rumpon yang dipasang, sehingga ikan yang bisa ditangkap nelayan menjadi berkurang," tuturnya.
Pemasangan rumpon atau alat bantu pengumpul ikan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
26/PERMEN-KP/2014. Sebelum seseorang memasang alat yang digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasi penangkapan ikan ini, ia wajib mengantongi Surat Ijin Pemasangan Rumpon (SIPR).
Selain itu, pemasangan rumpon harus sesuai dengan daerah penangkapan ikan sebagaimana tercantum dalam Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), tidak mengganggu alur pelayaran, tidak dipasang pada alur laut kepulauan Indonesia, jarak antara rumpon yang satu dengan rumpon yang lain tidak kurang dari 10 (sepuluh) mil laut, dan tidak dipasang dengan cara pemasangan efek pagar (zig zag).
Selain harus memenuhi ketentuan tersebut, pemasangan rumpon juga harus menghindari tertangkapnya hasil tangkapan sampingan yang tidak diinginkan (unwanted bycatch). Untuk menghindarinya, maka struktur rumpon di atas permukaan air dilarang ditutup menggunakan lembaran jaring, dan struktur rumpon di bawah permukaan air dilarang terbuat dari lembaran jaring.
Dalam hal ini, Pengawas Perikanan mempunyai kewenangan melakukan pengawasan pemanfaatan rumpon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan operasi penertiban rumpon oleh Kapal Pengawas Perikanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
SAR Kerahkan Drone dan Jetski Cari Remaja Hilang di Parangtritis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pendaftar Kampus di Jogja Membludak, UGM-UII Catat Kenaikan Signifikan
- Salah Administrasi Desa Tak Boleh Berujung Pidana
- Jadwal KRL Solo-Jogja 20 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Tanpa Perluasan Lahan, TPST Modalan Bantul Tingkatkan Daya Olah
- Strategi DIY Tekan Anak Putus Sekolah, Libatkan Desa
- Bikin Baper! Justin Bieber Peluk Billie Eilish di Panggung Coachella
- Jadwal KRL Jogja-Solo 20 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
Advertisement
Advertisement








