Advertisement
Tak Hanya Kapal, Rumpon Ilegal di Tengah Laut Juga Harus Ditertibkan, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Tak hanya menangkap KIA ilegal, dalam operasinya, KP Hiu Macan Tutul 001 juga menertibkan sembilan rumpon ilegal yang diduga juga dimiliki oleh pemilik yang sama dengan kapal yang ditangkap pada Sabtu (7/4/2018).
“Rumpon atau yang biasa disebut sebagai fish aggregating devices (FADs) ini sengaja dipasang sebagai pengumpul ikan di Laut Sulawesi sehingga ikan-ikan pelagis berkumpul di sana,” jelas Plt. Direktur Jenderal PSDKP Nilanto Perbowo dilansir dalam situs web KKP, Minggu (15/4/2018).
Advertisement
Ia menjelaskan, KIA Filipina lebih suka menggunakan rumpon sebagai atraktor (pengikat) bagi ikan yang memiliki sifat
fototaksis positif. Dengan demikian, kapal ilegal Filipina dapat menangkap ikan dalam jumlah yang banyak.
"Di rumah rumpon ini juga akan dipasang transmitter agar dapat terpantau terus oleh kapal-kapal yang ada di lapangan. Ini
merupakan alat yang paling efektif dan banyak digunakan armada perikanan di dunia,” ujar dia melanjutkan.
Selanjutnya, bagian atas (ponton) rumpon-rumpon tersebut dipotong dan diamankan ke Pangkalan PSDKP Bitung.
Nilanto berpendapat, penertiban rumpon tak kalah penting dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan. "Rumpon-rumpon yang dipasang tidak sesuai ketentuan, akan mempengaruhi jalur migrasi/ruaya ikan. Karena ikan akan terkumpul di rumpon-rumpon yang dipasang, sehingga ikan yang bisa ditangkap nelayan menjadi berkurang," tuturnya.
Pemasangan rumpon atau alat bantu pengumpul ikan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
26/PERMEN-KP/2014. Sebelum seseorang memasang alat yang digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasi penangkapan ikan ini, ia wajib mengantongi Surat Ijin Pemasangan Rumpon (SIPR).
Selain itu, pemasangan rumpon harus sesuai dengan daerah penangkapan ikan sebagaimana tercantum dalam Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), tidak mengganggu alur pelayaran, tidak dipasang pada alur laut kepulauan Indonesia, jarak antara rumpon yang satu dengan rumpon yang lain tidak kurang dari 10 (sepuluh) mil laut, dan tidak dipasang dengan cara pemasangan efek pagar (zig zag).
Selain harus memenuhi ketentuan tersebut, pemasangan rumpon juga harus menghindari tertangkapnya hasil tangkapan sampingan yang tidak diinginkan (unwanted bycatch). Untuk menghindarinya, maka struktur rumpon di atas permukaan air dilarang ditutup menggunakan lembaran jaring, dan struktur rumpon di bawah permukaan air dilarang terbuat dari lembaran jaring.
Dalam hal ini, Pengawas Perikanan mempunyai kewenangan melakukan pengawasan pemanfaatan rumpon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan operasi penertiban rumpon oleh Kapal Pengawas Perikanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Viral Hansip hingga Driver Gojek Nonton Timnas Indonesia U-23 saat Melawan South Korea U-23 Piala Asia 2024 di Qatar
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement