Advertisement

Tak Hanya Kapal, Rumpon Ilegal di Tengah Laut Juga Harus Ditertibkan, Ini Alasannya

Kusnul Isti Qomah
Minggu, 15 April 2018 - 12:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Tak Hanya Kapal, Rumpon Ilegal di Tengah Laut Juga Harus Ditertibkan, Ini Alasannya Ilustrasi rumpon. - Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Tak hanya menangkap KIA ilegal, dalam operasinya, KP Hiu Macan Tutul 001 juga menertibkan sembilan rumpon ilegal yang diduga juga dimiliki oleh pemilik yang sama dengan kapal yang ditangkap pada Sabtu (7/4/2018).

“Rumpon atau yang biasa disebut sebagai fish aggregating devices (FADs) ini sengaja dipasang sebagai pengumpul ikan di Laut Sulawesi sehingga ikan-ikan pelagis berkumpul di sana,” jelas Plt. Direktur Jenderal PSDKP Nilanto Perbowo dilansir dalam situs web KKP, Minggu (15/4/2018).

Advertisement

Ia menjelaskan, KIA Filipina lebih suka menggunakan rumpon sebagai atraktor (pengikat) bagi ikan yang memiliki sifat
fototaksis positif. Dengan demikian, kapal ilegal Filipina dapat menangkap ikan dalam jumlah yang banyak.

"Di rumah rumpon ini juga akan dipasang transmitter agar dapat terpantau terus oleh kapal-kapal yang ada di lapangan. Ini
merupakan alat yang paling efektif dan banyak digunakan armada perikanan di dunia,” ujar dia melanjutkan.

Selanjutnya, bagian atas (ponton) rumpon-rumpon tersebut dipotong dan diamankan ke Pangkalan PSDKP Bitung.

Nilanto berpendapat, penertiban rumpon tak kalah penting dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan. "Rumpon-rumpon yang dipasang tidak sesuai ketentuan, akan mempengaruhi jalur migrasi/ruaya ikan. Karena ikan akan terkumpul di rumpon-rumpon yang dipasang, sehingga ikan yang bisa ditangkap nelayan menjadi berkurang," tuturnya.

Pemasangan rumpon atau alat bantu pengumpul ikan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
26/PERMEN-KP/2014. Sebelum seseorang memasang alat yang digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasi penangkapan ikan ini, ia wajib mengantongi Surat Ijin Pemasangan Rumpon (SIPR).

Selain itu, pemasangan rumpon harus sesuai dengan daerah penangkapan ikan sebagaimana tercantum dalam Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), tidak mengganggu alur pelayaran, tidak dipasang pada alur laut kepulauan Indonesia, jarak antara rumpon yang satu dengan rumpon yang lain tidak kurang dari 10 (sepuluh) mil laut, dan tidak dipasang dengan cara pemasangan efek pagar (zig zag).

Selain harus memenuhi ketentuan tersebut, pemasangan rumpon juga harus menghindari tertangkapnya hasil tangkapan sampingan yang tidak diinginkan (unwanted bycatch). Untuk menghindarinya, maka struktur rumpon di atas permukaan air dilarang ditutup menggunakan lembaran jaring, dan struktur rumpon di bawah permukaan air dilarang terbuat dari lembaran jaring.

Dalam hal ini, Pengawas Perikanan mempunyai kewenangan melakukan pengawasan pemanfaatan rumpon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan operasi penertiban rumpon oleh Kapal Pengawas Perikanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Viral Hansip hingga Driver Gojek Nonton Timnas Indonesia U-23 saat Melawan South Korea U-23 Piala Asia 2024 di Qatar

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement