Advertisement
Sedikitnya 7 Kapal Ilegal Ditangkap Tiap Bulan oleh Menteri Susi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pada Sabtu (7/4/2018), Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu Macan Tutul 001 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Filipina.
Dengan penangkapan ini, tercatat sejak awal Januari 2018-10 April 2018, Kapal Pengawas Perikanan KKP telah menangkap 26 kapal ilegal. Kapal tersebut yang terdiri dari tiga kapal Vietnam, dua Filipina, satu Malaysia, dan 20 kapal Indonesia.
Advertisement
Kapal tersebut ditangkap saat kedapatan melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Laut Sulawesi.
Plt Direktur Jenderal PSDKP Nilanto Perbowo mengungkapkan, kedua kapal berjenis light boat (purse seine) tersebut adalah FB. LB. Luke V dan FB. LB. John V. Keduanya adalah kapal penangkap ikan dengan ukuran masing-masing 15,06 GT dan 16,47 GT milik Golden Genesis Marine Resources Corp (GGMRC).
“Saat ditangkap, ditemukan dua ABK berkewarganegaraan Filipina di FB LB Luke V dan tiga ABK Filipina di FB LB John V. Jadi tidak satu pun ABK-nya berkewarganegaraan Indonesia,” ungkap Nilanto seperti dilansir dari situs web KKP, Minggu (15/4/2018).
Nilanto menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan oleh KP Hiu Macan Tutul 001, kedua kapal tidak memiliki satupun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia. Selanjutnya, kedua kapal tersebut dikawal dan diserahkan kepada Pangkalan PSDKP Bitung pada 9 April 2018.
Menurut Nilanto, keberhasilan penangkapan KIA ilegal ini tak terlepas dari laporan langsung dari masyarakat dan dukungan pengawasan melalui udara (air surveillance) oleh Ditjen PSDKP pada 6 April 2018 dengan wilayah pengawasan di sekitar perbasatan RI-Filipina.
Dari pengawasan tersebut terpantau adanya dua unit lightboat berbendera Filipina dan 1 pumpboat sedang beroperasi di WPP-RI Perairan Laut Sulawesi (sekitar 6 Mil laut dari perbatasan RI-Filipina dan masuk ke WPP-RI). Atas dasar informasi tersebutlah KP Hiu Macan Tutul 001 berhasil melakukan pencegatan (intercept) dan penangkapan. Namun, satu pumpboat melarikan diri ke ZEE Filipina.
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
Advertisement
Advertisement