Advertisement
Sedikitnya 7 Kapal Ilegal Ditangkap Tiap Bulan oleh Menteri Susi
Susi Pudjiastuti - Antara/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pada Sabtu (7/4/2018), Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu Macan Tutul 001 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Filipina.
Dengan penangkapan ini, tercatat sejak awal Januari 2018-10 April 2018, Kapal Pengawas Perikanan KKP telah menangkap 26 kapal ilegal. Kapal tersebut yang terdiri dari tiga kapal Vietnam, dua Filipina, satu Malaysia, dan 20 kapal Indonesia.
Advertisement
Kapal tersebut ditangkap saat kedapatan melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Laut Sulawesi.
Plt Direktur Jenderal PSDKP Nilanto Perbowo mengungkapkan, kedua kapal berjenis light boat (purse seine) tersebut adalah FB. LB. Luke V dan FB. LB. John V. Keduanya adalah kapal penangkap ikan dengan ukuran masing-masing 15,06 GT dan 16,47 GT milik Golden Genesis Marine Resources Corp (GGMRC).
BACA JUGA
“Saat ditangkap, ditemukan dua ABK berkewarganegaraan Filipina di FB LB Luke V dan tiga ABK Filipina di FB LB John V. Jadi tidak satu pun ABK-nya berkewarganegaraan Indonesia,” ungkap Nilanto seperti dilansir dari situs web KKP, Minggu (15/4/2018).
Nilanto menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan oleh KP Hiu Macan Tutul 001, kedua kapal tidak memiliki satupun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia. Selanjutnya, kedua kapal tersebut dikawal dan diserahkan kepada Pangkalan PSDKP Bitung pada 9 April 2018.
Menurut Nilanto, keberhasilan penangkapan KIA ilegal ini tak terlepas dari laporan langsung dari masyarakat dan dukungan pengawasan melalui udara (air surveillance) oleh Ditjen PSDKP pada 6 April 2018 dengan wilayah pengawasan di sekitar perbasatan RI-Filipina.
Dari pengawasan tersebut terpantau adanya dua unit lightboat berbendera Filipina dan 1 pumpboat sedang beroperasi di WPP-RI Perairan Laut Sulawesi (sekitar 6 Mil laut dari perbatasan RI-Filipina dan masuk ke WPP-RI). Atas dasar informasi tersebutlah KP Hiu Macan Tutul 001 berhasil melakukan pencegatan (intercept) dan penangkapan. Namun, satu pumpboat melarikan diri ke ZEE Filipina.
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
Dari Lahan Sempit, Warga Jogja Kembangkan Usaha Ternak Tikus Mencit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Pos Kesehatan Disiagakan di Titik Wisata Jogja
- 72.465 Siswa Sleman Terima PIP, Nilai Bantuan Rp52 Miliar
- KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara dalam OTT
- Top Ten News Harianjogja.com Jumat 19 Desember 2025
- Kacamata AI Polisi Lalu Lintas China Percepat Penindakan
- Arema FC Rilis Jersey Ketiga, Usung Gaya Futuristik
- Legenda NASCAR Greg Biffle Tewas dalam Kecelakaan Jet
Advertisement
Advertisement




