Advertisement
Terbukti Edarkan 5 Kg Ganja, Seorang Pria di Bali Divonis 10 Tahun Penjara
ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR- Penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang tidak main-main.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Hery Hermawan (39) selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti sebagai pengedar lima kilogram ganja.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Wayan Kawisada dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/4/2018).
Vonis hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan penjara dalam sidang sebelumnya.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya bersalah dan terdakwa menjadi tulang punggung bagi keluarganya.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Benny Hariono menyatakan menerima keputusan hakim. Demikian juga dengan JPU yang juga menerima putusan hakim itu.
Dalam sidang sebelumnya terungkap, terdakwa ditangkap petugas BNN Provinsi Bali pada 16 Oktober 2017, Pukul 10.00 Wita di Jalan Pura Demak, Gang Malboro V Denpasar Barat dengan barang bukti lima plastik ganja kering dengan berat lima kilogram.
Kepada petugas terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Saiful yang berasal dari Medan dengan cara mengirim paket dengan mengunakan jasa Tiki.
Terdakwa mengetahui adanya pengiriman paket berupa kardus yang berisi CPU yang tiba di Tiki Pada 16 Oktober 2017 itu berisi narkoba jenis ganja kering. Saat ditangkap petugas, terdakwa mengaku ganja itu akan dikirm kepada Wahyu Hidayat yang ada di Mataram, NTB.
Kepada petugas, terdakwa mau menerima pekerjaan haram itu karena tuntutan ekonomi untuk mengobati anaknya yang sedang sakit dan karena usaha dagang yang digelutinya sepi pembeli.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Minggu Ini
- Haaland Menggila, Manchester City Kudeta Puncak Klasemen
- Lengkap! Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Desember 2025
- Liverpool Tekuk Tottenham 2-1, The Reds Naik ke Posisi Lima
- Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu, Tarif Rp8.000 Sekali Jalan
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Sleman dan Jogja Minggu
- Cuaca DIY Minggu Ini Didominasi Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement




