Advertisement

Terbukti Edarkan 5 Kg Ganja, Seorang Pria di Bali Divonis 10 Tahun Penjara

newswire
Selasa, 10 April 2018 - 21:37 WIB
Nina Atmasari
Terbukti Edarkan 5 Kg Ganja, Seorang Pria di Bali Divonis 10 Tahun Penjara ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, DENPASAR- Penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang tidak main-main.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Hery Hermawan (39) selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti sebagai pengedar lima kilogram ganja.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Wayan Kawisada dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/4/2018).

Vonis hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan penjara dalam sidang sebelumnya.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya bersalah dan terdakwa menjadi tulang punggung bagi keluarganya.

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Benny Hariono menyatakan menerima keputusan hakim. Demikian juga dengan JPU yang juga menerima putusan hakim itu.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, terdakwa ditangkap petugas BNN Provinsi Bali pada 16 Oktober 2017, Pukul 10.00 Wita di Jalan Pura Demak, Gang Malboro V Denpasar Barat dengan barang bukti lima plastik ganja kering dengan berat lima kilogram.

Kepada petugas terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Saiful yang berasal dari Medan dengan cara mengirim paket dengan mengunakan jasa Tiki.

Terdakwa mengetahui adanya pengiriman paket berupa kardus yang berisi CPU yang tiba di Tiki Pada 16 Oktober 2017 itu berisi narkoba jenis ganja kering. Saat ditangkap petugas, terdakwa mengaku ganja itu akan dikirm kepada Wahyu Hidayat yang ada di Mataram, NTB.

Kepada petugas, terdakwa mau menerima pekerjaan haram itu karena tuntutan ekonomi untuk mengobati anaknya yang sedang sakit dan karena usaha dagang yang digelutinya sepi pembeli.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement