Advertisement
Kisah Cinta Sejoli asal Palestina yang Batal Menikah karena Sulitnya Perizinan Israel
Advertisement
Harianjogja.com, TEL AVIV – Sepasang kekasih asal Palestina batal menikah karena terbentur sulitnya perizinan oleh otoritas Israel.
Administrator Warga Sipil Israel melarang sepasang kekasih asal Palestina yang tinggal di Jerman untuk menggelar pesta pernikahan di Jalur Gaza. Pihak administrator beralasan, si perempuan masih terdaftar sebagai penduduk Jalur Gaza meski sudah meninggalkan wilayah itu lebih dari 10 tahun.
Keduanya diberi tahu oleh pihak administrator di Tepi Barat bahwa tidak memenuhi kriteria untuk izin masuk ke Jalur Gaza. Pasangan tersebut akhirnya memutuskan untuk membatalkan pernikahan mereka.
Wanita bernama Ala Abu Nada itu lahir di Gaza dan pergi ke Jerman sejak 2004 bersama keluarganya. Ia bertemu dengan Omar Mohsan, calon suaminya, yang sedang menuntut ilmu di Jerman dalam konvensi warga Palestina di Malmo, Swedia.
Pada 2017, keduanya lantas mengajukan permohonan kepada administrator warga sipil agar keluarga Abu Nada diberikan izin masuk dari Jalur Gaza ke Hebron, Tepi Barat. Dengan begitu, pihak keluarga dapat menghadiri hari bahagia bagi pasangan Abu Nada dan Omar Mohsan.
Dalam suratnya, administrator berpendapat bahwa perjalanan dari Gaza ke Tepi Barat untuk menghadiri pernikahan hanya akan disetujui jika salah satu dari kedua mempelai tercatat sebagai penduduk Tepi Barat yang menetap di sana.
“Omar memohon izin kepada kedua orang tua saya, yang tinggal di Koln, dan kami pun bertunangan. Sampai pada titik ini kami tidak tahu mengapa mereka menolak izin masuk. Kami hanya ingin menikah dan kembali ke Jerman. Adalah sebuah mimpi untuk bertemu keluarga Omar dan menikah di sana,” ujar Ala Abu Nada, melansir dari Haaretz, Senin (9/4/2018).
Perempuan berusia 20 tahun itu menambahkan, pesta pernikahan rencananya berlangsung pada Jumat 6 April. Abu Nada mengaku belum sama sekali dihubungi oleh otoritas Israel. Ia hanya mengetahui kabar penolakan itu dari Pusat Bantuan Hukum Gisha untuk Kebebasan Perjalanan yang membantunya mengurus izin.
Pusat Bantuan Hukum Gisha mengatakan, Abu Nada benar terdaftar sebagai penduduk Jalur Gaza dalam basis data Administrator Warga Sipil Israel. Namun, ia sudah tidak tinggal di sana sejak 14 tahun lalu. Abu Nada juga tidak meminta izin untuk keluar dari Gaza.
“Anda bisa saja menyandang status warga negara Amerika berdasarkan tempat kelahiran tetapi bagi Israel Anda tetap seorang warga Palestina. Anda tidak bisa masuk lewat Bandara Ben Gurion dan harus menjadi korban sistem izin mereka. Identitas asal menjadi faktor dominan di sini,” urai penasihat hukum lembaga tersebut, Osnat Cohen-Lifshitz.
Ayah Omar, Nidal Mohsan, yakin putranya hanya ingin datang selama 7-10 hari saja untuk merayakan pernikahannya untuk kemudian kembali ke Jerman, menyelesaikan pendidikan, dan tinggal di negara tersebut. Namun, rencana kedua sejoli itu terpaksa dibatalkan akibat sulitnya perizinan di Israel bagi warga Palestina.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement