Advertisement
Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Dipercepat
Ilustrasi sabu-sabu. - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Terpidana narkoba yang divonis mati oleh pengadilan ke depan akan dipercepat eksekusinya. RUU Narkotika mempercepat eksekusi mati terpidana narkoba.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan hukuman maksimal terhadap para bandar dan percepatan eksekusi bandar narkoba divonis mati sebagai bagian dari revisi Undang Undang Narkotika yang akan digodok oleh parlemen. Hal ini menurutnya, adalah bukti komitmen perang terhadap narkoba.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, pengetatan aturan rehabilitasi bagi mereka yang tertangkap memakai Narkoba juga akan menjadi bagian dari revisi UU Narkotika.
Bamsoet, sapaan akrabnya, mengatakan rehabilitasi jangan sampai dijadikan tempat pelarian agar tidak terkena sanksi hukum. "DPR tak main-main dalam melakukan revisi UU Narkotika. Para bandar yang tertangkap akan diberikan hukuman maksimal. Bagi mereka yang sudah divonis hukuman mati, akan kami minta segera dieksekusi,” kata Bamsoet saat menerima Himpunan Masyarakat Anti Narkoba (HIMABA) di ruang kerja Pimpinan DPR RI, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Lebih lanjut Bamsoet berharap setelah RUU Narkotika rampung, tak ada lagi artis atau orang berduit yang tertangkap menggunakan narkoba, lalu dengan mudah hanya diberikan sanksi rehabilitasi.
Sementara, jika rakyat kecil atau orang susah, kasusnya dilanjutkan ke meja hakim. "Harus ada asesmen yang jelas dan ketat untuk seseorang jika untuk diberikan sanksi rehabilitasi saja," katanya.
Mantan Ketua Komisi III ini berpendapat narkoba sudah menjadi penjajah baru yang mengancam kedaulatan bangsa dan negara.
Apalagi pemberantasan narkoba diingatkannya membutuhkan kesigapan semua pihak dalam memeranginya. "Sudah bukan waktunya lagi berdiam diri menyaksikan anak-anak bangsa tenggelam dalam jeratan Narkoba. Saya tegaskan, DPR RI terus berjihad memerangi Narkoba. Saya harap masyarakat turut ikut andil didalamnya," kata Bamsoet.
Dirinya juga menyampaikan revisi UU Narkotika sebagai bukti konkrit jihad DPR dalam memerangi narkoba.
Sementara itu, anggota Komisi III Ahmad Sahroni menilai lambatnya proses eksekusi mati tak memberikan efek gentar terhadap para bandar ataupun penyelundup narkoba.
Hal ini dibuktikan dengan masih ditemukannya terpidana dengan vonis mati yang melakukan pengendalian narkoba dari balik sel yang didekamnya.
"Dengan lambatnya eksekusi mati, terpidana dari jaringan narkoba yang telah divonis mati seolah tak perku khawatir. Mereka bahkan masih berani mengendalikan peredaran narkoba dari penjara. Penjara seolah hanya menjadi pos nyaman baru para jaringan narkoba sehingga tak perlu waswas dikejar ataupun ditembak mati aparat penegak hukum," kata Sahroni.
Politikus Partai NasDem ini mencontohkan terpidana mati Togiman alias Toge alias Tony,60 sebagai bukti nyata masih melenggangnya kekuatan besar pengendalian narkoba dari balik penjara.
Sahroni mengatakan, dua kali bandar narkoba ini divonis hukuman mati tapi belum juga dijalankan.
"Pengungkapan 110 kg sabu dan 18.300 butir ekstasi oleh BNN beberapa waktu lalu akhirnya membuktikan jaringan peredaran narkotika di Aceh dan Medan ini dikendalikan oleh Toge. Ia bahkan aktor utama yang memesannya dari luar negeri," kata Sahroni.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hadapi Cuaca Ekstrem, Wisata Potrobayan di Bantul Tutup Sementara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pendaftaran Hak Cipta Sekarang Bisa Online, Begini Caranya
- Jokowi Bertemu Lee Hsien Loong di Forum Bloomberg
- Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Promo NEWVEMBER 2025
- Bobibos Diklaim Setara RON 98, Perlu Uji dan Dukungan
- Erupsi Semeru Tak Ganggu Penerbangan di Bandara YIA
- Dinkop Sleman Wajibkan UKK bagi Pengurus Koperasi
- Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Motor di Jalan Gejayan Jogja
Advertisement
Advertisement




