Advertisement
Apa Kata Kalangan Industri Terkait Rekomendasi Lelang Gula Rafinasi?
Ilustrasi gula rafinasi - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Rekomendasi KPK soal lelang gula rafinasi dinilai tepat. Hal itu diungkapkan Koordinator Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) Dwiatmoko Setiono.
Ia menilai rekomendasi KPK tepat diberikan atas lelang gula Kristal rafinasi yang masih berjalan. Dia menjelaskan biasanya pengusaha melakukan sistem B to B, namun kemudian diubah menjadi lelang sehingga menambah biaya.
Advertisement
“Harga gula di Indonesia sudah yang termahal di dunia. Daya saing produk makanan dan minuman akan menurun di pasar ekspor,” katanya.
Selain itu Dwiatmoko menilai UKM dan IKM tidak mendapat kesamaan kesempatan dengan minimal pembelian 1 ton, sementara penyebaran UKM dan IKM di seluruh Indonesia diyakini tidak akan terjangkau oleh 11 produsen gula rafinasi di lima kota tersebut.
Sementara untuk pengawasan rembesan serta pengawasan menurutnya diperlukan hukum yang tegas guna mencegah penggelapan dan pembenahan sektor hulu akan meningkatkan efisiensi sehingga harga akan kompetitif dan disparitas harga dapat menurun.
Seperti diketahui dalam rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 12 Maret, KPK menyebut pasar lelang gula rafinasi menimbulkan tambahan biaya bagi pelaku industri besar yang selama ini sudah bertransaksi secara business to business dengan importir gula rafinasi. Tambahan biaya yang muncul berpotensi dibebankan kepada konsumen.
Alasan kedua, KPK menyebut pasar lelang gula rafinasi tidak serta merta menyediakan kesempatan yang sama kepada usaha kecil dan menengah (UKM) atau industri kecil menengah (IKM) untuk memperoleh gula rafinasi. Pasanya lelang membatasi jumlah minimum pembelian sebesar 1 ton.
Telaah terakhir KPK hingga mengeluarkan rekomendasi itu setelah menilai upaya pengawasan atas perdagangan gula rafinasi tidak harus dilakukan dengan membentuk pasar lelang. Kemendag, sebut surat tersebut dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas stok dan perdagangan GKR dengan memanfaatkan data dan informasi dari produsen gula rafinasi dan industri. Hal ini juga dapat dilakukan pada tingkat distributor.
Rekomendasi tertanggal 12 Maret tersebut juga diketahui serta ditandatangani langsung oleh Ketua lembaga antirasuah itu yakni Agus Raharjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Arus Balik Naik, Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Dibuka Hingga Malam
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Sejumlah Kota Besar Indonesia Berpotensi Dilanda Hujan Sangat Lebat
- Super Mario Berhasil Raih Poin di Moto 2 Brasil
- Harga Emas Pegadaian Stabil, Antam Turun Rp50.000
- Marco Bezzecchi Juarai MotoGP Brasil dan Kokoh di Puncak Klasemen
- 700.000 Anak Sekolah Terdeteksi Alami Gejala Kecemasan dan Depresi
- Klasemen Liga Spanyol: Barca Jaga Jarak, Real Madrid Mendekat
- Roadshow Pelangi di Mars Ramaikan Libur Lebaran 2026 di Jogja
Advertisement
Advertisement



