Advertisement
Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
Ilustrasi SPPT. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak menegaskan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi jatuh pada Kamis (30/4/2026).
Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT setelah batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan pemerintah sebelumnya telah memberikan relaksasi dengan memperpanjang batas pelaporan dari 31 Maret menjadi 30 April 2026.
Relaksasi tersebut juga mencakup penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melaporkan dan membayar kewajibannya selama periode perpanjangan tersebut.
BACA JUGA
Namun, setelah masa relaksasi berakhir, tidak ada lagi toleransi tambahan.
“Untuk orang pribadi sudah kami tambah satu bulan. Kalau masih terlambat, ibarat mahasiswa yang tidak lulus karena tidak mengumpulkan tugas meski sudah diberi perpanjangan,” ujarnya.
Bimo menegaskan, denda keterlambatan telah diatur dalam UU KUP dan berlaku bagi wajib pajak yang tidak memenuhi tenggat waktu pelaporan.
“Mohon maaf, kami tidak bisa memberikan relaksasi lagi,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan. Pelaporan SPT PPh badan yang semula berakhir pada 30 April 2026 diperpanjang hingga 31 Mei 2026.
Perpanjangan ini dilakukan setelah mempertimbangkan sekitar 4.000 permintaan yang masuk dari berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha, asosiasi, hingga tax intermediaries.
Bimo menjelaskan, keputusan tersebut juga telah mendapatkan arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Relaksasi ini kami pertimbangkan secara matang dengan tetap menjaga target penerimaan pajak,” jelasnya.
Meski demikian, untuk aspek pembayaran pajak, otoritas masih melakukan penghitungan lebih lanjut terkait dampaknya terhadap penerimaan negara.
Berdasarkan data DJP hingga 30 April 2026 pukul 12.00 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 12,6 juta atau sekitar 84% dari target 15 juta SPT.
Secara kinerja, penerimaan pajak hingga 29 April 2026 masih menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan di atas 18% secara tahunan.
“Performa penerimaan masih sangat baik. Kami akan pastikan tetap sesuai target hingga akhir April,” ujar Bimo.
Dengan berakhirnya masa pelaporan SPT orang pribadi, DJP mengimbau masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan guna menghindari sanksi dan mendukung penerimaan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Daftar KA Tambahan Jogja untuk Libur Panjang Mei, Cek di Sini
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 April 2026, Lengkap Palur-Tugu
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka TPPU
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Puluhan Rumah Rusak
- Prabowo: MBG dan Koperasi Desa Jadi Motor Kebangkitan Ekonomi
- Ribuan Warga Gelar Aksi Damai Jaga Jogja Jelang May Day
Advertisement
Advertisement






